PASAMAN, KITAPUNYA.ID – Dalam empat tahun terakhir, tercatat empat kejadian harimau sumatra yang terjebak jerat babi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Dari jumlah tersebut, dua ekor harimau dilaporkan tidak selamat dan mati akibat jerat yang dipasang warga.
Menanggapi kondisi tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang berisi larangan penggunaan jerat jenis rattus Pasaman, sling, maupun kawat baja untuk mengendalikan hama babi hutan.
Kebijakan ini diterbitkan setelah kembali terjadinya kasus harimau sumatra yang terjerat di Kabupaten Pasaman pada Mei 2026.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengimbau masyarakat agar tidak lagi memasang jerat di area kebun maupun jalur yang sering dilalui satwa liar.
“Jangan memasang jerat jenis rattus, sling, atau kawat baja di sekitar kebun. Perangkap tersebut sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian satwa, termasuk harimau sumatra,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sudah empat kasus harimau sumatra menjadi korban jerat yang biasanya dipasang untuk memburu babi hutan.
Pada 2023, seekor harimau di Pasaman ditemukan terjerat dan tidak dapat diselamatkan. Kasus serupa kembali terjadi pada 2024 di Kabupaten Agam dengan hasil yang sama. Sementara itu, pada 2025 di Agam dan 2026 di Pasaman, harimau yang terjerat berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh tim BKSDA Sumbar.
Menurut Ade, surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga kelestarian satwa liar dan mencegah kembali jatuhnya korban, terutama harimau sumatra, beruang madu, dan spesies dilindungi lainnya yang rentan terkena jerat tidak selektif seperti kawat baja atau sling.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa. Surat edaran ini dikeluarkan setelah insiden harimau terjerat di Pasaman pada 21 Mei 2026,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, BKSDA Sumbar secara tegas melarang pembuatan, pemasangan, kepemilikan, hingga perdagangan jerat berbahaya berbahan kawat baja atau sling yang digunakan untuk menangkap satwa liar.
Larangan juga berlaku di kawasan hutan, kebun, ladang, wilayah penyangga habitat, serta jalur lintasan satwa dan kawasan konservasi seperti hutan lindung maupun habitat harimau sumatra.
Selain itu, masyarakat juga dilarang membiarkan jerat aktif yang dapat membahayakan satwa. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mencegah kematian satwa dilindungi, tetapi juga menekan praktik perburuan ilegal dan penggunaan perangkap yang tidak selektif.
BKSDA Sumbar turut mendorong masyarakat untuk menggunakan metode pengendalian hama babi hutan yang lebih aman dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran dalam menjaga ekosistem hutan.
“Kami bersama aparat penegak hukum akan melakukan patroli, penertiban, penyitaan jerat ilegal, serta tindakan hukum terhadap pelanggar yang ditemukan,” tegasnya.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Pelaku yang menyebabkan satwa dilindungi terluka atau mati akibat jerat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna