Aktivitas PETI di Payung Sekaki Ditindak, Fasilitas Dibongkar Polisi

Polres Solok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Payung Sekaki


SOLOK, KITAPUNYA.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Jorong Rumah Gadang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Senin (1/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Salomo Sinulaki, menjelaskan bahwa petugas harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju lokasi tambang dengan berjalan kaki sekitar dua jam dari titik terakhir yang bisa diakses kendaraan.

Kondisi medan yang dilalui cukup berat, berupa kawasan perbukitan dengan jalur yang curam dan menantang.

“Sesampainya di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, kami mendapati sisa-sisa kegiatan penambangan emas ilegal serta beberapa pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penunjang aktivitas tambang,” ungkap Kasat.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung memasang garis polisi di area temuan dan kemudian memusnahkan pondok serta kotak-kotak yang digunakan para pelaku dengan cara dibakar di tempat.

“Tindakan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Solok.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak alam serta membahayakan keselamatan,” pungkasnya.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna