Optimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan
Samsat Padang Sebar Surat Peringatan dan Razia Sepanjang Tahun
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang terus bergerak memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Sejumlah kegiatan telah dilakukan secara intensif, mulai dari menggelar razia secara berkala sepanjang tahun hingga menyurati wajib pajak yang menunggak.
"Terhitung kemarin lebih dari 100 ribu surat peringatan sudah kita kirim. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing. Langkah itu guna mendesak agar kesaddaran penunggak pajak meningkat,"sebut Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion didamping Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, Selasa (18/11).
Sementara razia kendaraan mati pajak dilakukan sepanjang tahun, tindakan itu dilakukan guna menyisir kendaraan yang menunggak pajak agar lebih taat.
"Kita sudah melakukan razia pada beberapa titik di Kota Padang, itu akan terus berlangsung hingga Desember 2025, razia tersebut melibatkan Kepolisian dan Jasaraharja"ulasnya.
Ditambahkan Defrizal, diharapkan masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor. Karena pajak tersebut adalah sumber dana untuk pembangunan daerah.
Disebutkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor jangan sampai ketinggalan, masih ada waktu program pemutihan pajak. Bagi yang kendaraannya mati pajak berapa tahun pun cukup bayar satu tahun saja.
"Kita ingatkan kembali masyarakat, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak, walau kendaraan mati pajak berapa tahun pun, cukup bayar satu tahun saja,"sebutnya.
Diketahui, Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) hingga 30 Desember 2025, tinggal hitungan hari lagi. Pemilik kendaraan di Sumbar yang pajak kendaraannya telah habis masa berlaku, diingatkan agar segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
Melalui program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat besar sekaligus. Yaitu pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya dan penghapusan denda pajak kendaraan.
Kemudian juga penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja, potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. (*)