Kemenkumham Sumatera Barat Gencarkan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Pemulihan Ekonomi
PADANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkumham) Sumatera Barat menegaskan komitmennya menjadikan Hak Cipta dan Desain Industri sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi kreatif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah upaya pemulihan pasca-bencana. Penegasan ini disampaikan dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., pada pembukaan resmi Diseminasi Hak Cipta dan Desain Industri di Padang.
Fokus pada Perlindungan dan Nilai Tambah Produk
Kakanwil Alpius Sarumaha menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas bencana alam yang melanda Sumatera Barat sebelum memulai pembahasan utama, seraya berharap masyarakat diberikan kekuatan dan daerah dapat segera pulih.
Acara diseminasi ini dilaksanakan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam sambutannya, Kakanwil menyoroti peran strategis kedua instrumen Kekayaan Intelektual (KI):
Hak Cipta: Berperan melindungi ekspresi karya intelektual, memberikan pengakuan dan kepastian hukum, serta mendorong inovasi di bidang seni, sastra, teknologi, dan budaya.
Desain Industri: Mampu memberikan nilai tambah signifikan melalui perlindungan terhadap bentuk, konfigurasi, dan estetika visual yang khas, sehingga memperkuat daya tarik, diferensiasi, dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Sumatera Barat sebagai Tahun Tematik Kekayaan Intelektual 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI telah menetapkan Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Tahun Tematik 2025. Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan, mendorong kreativitas, dan memastikan para pencipta memperoleh hak ekonomi yang layak.
Kegiatan prioritas yang mendukung program tematik ini meliputi:
Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia.
Percepatan penyelesaian permohonan Hak Cipta.
Pengembangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Edukasi publik dan pelayanan melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic).
Kakanwil berharap, melalui kegiatan diseminasi ini, seluruh pemangku kepentingan, termasuk seniman, perajin, dan pelaku industri kreatif, semakin memahami pentingnya perlindungan KI untuk mengamankan karya dan mengembangkan potensi ekonomi kreatif daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi Sumatera Barat, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, serta Owner Christine Hakim Idea Park, Ibu Christine Hakim.