Suasana jumpa pers jelang pendaftaran Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026. Dok Kitapuya |
PADANG - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Sumatera Barat tahun 2025 akan segera dibuka pada 23 Juni mendatang. Tahun ini, Dinas Pendidikan Sumbar membawa angin segar dengan sejumlah perubahan fundamental yang bertujuan meningkatkan objektivitas dan transparansi, salah satunya adalah penghapusan jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili berbasis peringkat nilai.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius, menegaskan bahwa mekanisme penerimaan tahun ini didesain lebih objektif. "Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 memiliki skema yang lebih objektif. Kini hanya jalur mutasi orang tua dan afirmasi yang menggunakan sistem seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah," kata Barlius di Padang, Kamis (19/6), didampingi Kabid SMA Disdik Sumbar Mahyan, Ariswan, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma.
Revolusi Jalur Domisili: Nilai Rapor Jadi Raja!
Perubahan paling signifikan terletak pada jalur domisili. Jika sebelumnya mempertimbangkan jarak, kini seleksi sepenuhnya didasarkan pada nilai rapor. "Rata-rata nilai dari semester satu hingga lima pada jenjang SMP atau MTs menjadi indikator utama penilaian," jelas Barlius. Hal ini diharapkan mampu mendorong siswa untuk fokus pada pencapaian akademik sejak dini.
Inovasi lain juga terjadi pada sistem pendataan Dapodik. Berbeda dengan tahun 2024 yang mengunci Dapodik setelah proses PPDB, kini sistem dikunci lebih awal, yaitu ketika satuan pendidikan mendaftarkan daya tampung ke Kemdikdasmen. "Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan menghindari manipulasi data," tegas Barlius.
Jadwal Penting dan Kuota yang Adil
Proses pendaftaran SPMB 2025 akan dibagi dalam beberapa tahapan penting:
SMA:
Jalur Afirmasi: 23 Juni - 27 Juni (ditutup dengan pendaftaran ulang).
Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik: 28 Juni - 3 Juli 2025.
Jalur Domisili: 4 Juli - 9 Juli 2025.
SMK:
Tahap I (Seleksi Rapor, Prestasi, Tes Bakat dan Minat): 23 Juni - 30 Juni 2025.
Tahap II (Seleksi Rapor, Prestasi, Tes Bakat Minat): 1 Juli - 12 Juli 2025.
Barlius juga merinci distribusi kuota yang mengacu pada prinsip pemerataan akses pendidikan dan perlindungan kelompok rentan. "Kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Afirmasi minimal 30 persen. Ini untuk memastikan warga sekitar dan masyarakat kurang mampu tetap memiliki ruang yang adil," ujarnya. Jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik, masing-masing memperoleh kuota minimal 15 persen, sementara jalur mutasi orang tua dibatasi paling banyak 5 persen.
Syarat Pendaftaran dan Imbauan Penting
Persyaratan umum SPMB SMA 2025 meliputi: lulus SMP/MTs atau sederajat, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025. Persyaratan khusus untuk jalur domisili adalah memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, serta menyertakan nilai rapor asli semester 1-5. Jalur mutasi orang tua memerlukan bukti domisili dan surat pindah tugas, sementara jalur afirmasi membutuhkan bukti keikutsertaan program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau DTKS. Seluruh calon peserta wajib mengisi formulir pendaftaran daring melalui portal resmi Dinas Pendidikan Sumbar: http://spmb.sumbarprov.go.id.
Barlius mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk aktif mencari informasi resmi dan tidak terpengaruh oleh isu-isu tidak jelas. "Silakan akses situs resmi Disdik Sumbar agar tidak tertipu atau salah langkah," pesannya.
Dengan perubahan skema ini, SPMB Sumbar 2025 diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan adil, membuka peluang seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik Sumatera Barat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
0 Comments