Gerakan Halal Nasional: Lisda Hendrajoni Ajak UMKM Sumbar Manfaatkan Program Gratis, Genjot Daya Saing!



PADANG - Ancaman sekaligus peluang besar tengah menghampiri sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat. Dengan target wajib sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026, nyatanya jumlah UMKM yang telah mengantongi legalitas ini masih minim. Dari sekitar 600 ribu pelaku UMKM di Sumbar pada 2024, di mana 80 persen di antaranya bergerak di bidang makanan dan minuman, hanya sekitar 50 ribu yang sudah bersertifikat halal.

Menyikapi urgensi ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.MTr, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha. Ini adalah bagian dari upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Sebagai wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI, kami berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan halal, menyuarakan kebutuhan UMKM di Senayan, dan memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha kecil yang tertinggal dalam transformasi halal ini," terang Lisda Hendrajoni.

Pada Jumat (20/06/2025), Lisda Hendrajoni bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melanjutkan Diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal di Aula Kanwil Kementerian Agama Sumbar. Kegiatan serupa telah sukses digelar di Kota Solok dan akan menyusul di Pesisir Selatan.

Sertifikasi Halal: Lebih dari Sekadar Agama, tapi Strategi Bisnis Global

Di hadapan sekitar 80 pelaku UMKM dari berbagai bidang usaha, Lisda Hendrajoni menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki peran ganda. "Sertifikat halal memiliki peran penting dalam menjamin produk yang dikonsumsi oleh masyarakat terutama yang muslim. Dan secara umum, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban keagamaan, melainkan juga strategi krusial untuk meningkatkan daya saing produk lokal, terutama di pasar global yang mayoritas penduduknya muslim," jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikasi ini juga mencakup aspek kebersihan, kualitas, perlindungan konsumen, hingga peluang ekspor. "Jadi jangan dilihat hanya dari sisi agama saja. Ini adalah peluang besar bagi UMKM untuk naik kelas. Apalagi Indonesia adalah pusatnya industri halal dunia dan UMKM adalah ujung tombak ekonomi halal," ujar Lisda, memotivasi para peserta.

Program SEHATI: Peluang Emas Gratis untuk UMKM

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sumbar, Edison, didampingi Sekretaris Satgas JPH, Ikrar Abdi, menginformasikan kabar baik: program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk UMKM masih menyisakan sekitar 14.773 kuota dari total 23.390 kuota yang diberikan BPJPH RI.

"Program SEHATI merupakan kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya," kata Edison, mengajak UMKM segera memanfaatkan peluang ini.

Tantangan Kerupuk Jangek dan NKV yang Perlu Diatasi

Dalam diskusi, terungkap tantangan spesifik seperti produksi kerupuk kulit (karupuak jangek). Menurut Kamil dari Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar, hingga saat ini belum ada unit usaha kerupuk jangek yang mengantongi sertifikat halal. Begitu pula, belum semua kabupaten/kota memiliki rumah potong hewan (RPH) yang bersertifikat halal. Layanan pemotongan hewan juga dilakukan di 97 unit Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang terkendala nomenklatur untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal.

NKV adalah sertifikat yang membuktikan bahwa suatu unit usaha produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, sehingga produk hewannya aman untuk dikonsumsi. "Dan kita terus mendorong usaha kerupuk jangek ini bisa mengantongi NKV," tambahnya.

Kegiatan diseminasi ini, yang dihadiri pula oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Ketua Satgas Layanan JPH Sumbar, Edison M.Ag, menandakan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap program percepatan sertifikasi halal ini. Para peserta juga dibekali pemahaman teknis mengenai proses pengajuan, tahapan verifikasi, serta manfaat langsung yang akan diperoleh setelah sertifikat halal.

0 Comments