PADANG-Masyarakat Sumatera Barat yang ingin membayar pajak kini tak perlu repot datang ke kantor Samsat yang ada di berbagai daera. Masyarakat kini dimudahkan dan dimanjakan lewat aplikasi Signal atau (Samsat Digital Nasional).
Kepala Bapenda Sumatera Barat (Sumbar), Syefdinon, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mempermudah layanan bagi wajib pajak.
"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk membayar pajak kendaraan. Sekarang bisa melalui aplikasi SIGNAL. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat dimanapun berada, cukup lewat HP sudah bisa membayar pajaknya, bahkan bisa diantarkan langsung ke rumah," ujar Syefdinon saat dihubungi.
Aplikasi SIGNAL tersedia untuk diunduh melalui AppStore bagi pengguna Apple dan Google Play Store untuk pengguna Android.
Panduan Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL:
Unduh Aplikasi: Dapatkan aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
Registrasi Akun:
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor telepon.
Buat kata sandi yang kuat.
Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk konfirmasi.
Tambah Data Kendaraan:
Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.
Pilih jenis kendaraan yang akan didaftarkan.
Masukkan NIK pemilik kendaraan.
Unggah data KTP pemilik kendaraan.
Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
Pilih NRKB kendaraan yang akan dilakukan pengesahan.
Informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta jumlah total yang harus dibayarkan akan muncul di layar.
Geser tombol 'Kirim Dokumen' dan total biaya akan ditampilkan.
Klik 'Lanjut'.
Notifikasi untuk melanjutkan ke proses pembayaran akan muncul.
Pembayaran Dokumen:
Klik notifikasi untuk melanjutkan proses pembayaran.
Generate kode bayar.
Pilih kanal pembayaran yang diinginkan.
Klik "Lanjut" untuk menyelesaikan proses pembayaran.
Selain melalui aplikasi SIGNAL, Syefdinon menambahkan bahwa Pemprov Sumbar juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online. Pemilik kendaraan dapat mengakses informasi terkait pajak melalui website resmi: https://bapenda.sumbarprov.go.id/.
Dengan berbagai kemudahan ini, Bapenda Sumbar berharap kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya semakin meningkat, demi pembangunan daerah yang lebih baik.
0 Comments