Wakaf Madrasah dan Jemaah Haji di Sumbar, Dukung Pembiayaan Pendidikan dan Ibadah

Kemenag Sumbar dan BWI Sumbar memperlihatkan perjanjian kerjasama terkait tiga program wakaf baru. Ist


PADANG - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Barat bersama Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar meluncurkan dua program wakaf baru, yaitu wakaf madrasah dan wakaf jemaah haji dan umrah.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memajukan perekonomian, meningkatkan kualitas hidup, dan kualitas pendidikan di Sumatera Barat.

"Kita berharap dengan lahirnya program-program wakaf ini, akan meningkatkan literasi wakaf di Sumatera Barat. Sehingga potensi dan manfaat harta wakaf bisa membantu perekonomian serta meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Barat," kata Mahyudin.

Wakaf madrasah akan dihimpun setiap minggu atau dua minggu sekali. Dana wakaf tersebut akan dikirim dan dihimpun ke rekening nazir BWI Sumbar. Ketika wakaf sudah terkumpul akan diproduktifkan, maka yang digunakan adalah hasil manfaat dari dana wakaf tersebut.

Hasil manfaat dari wakaf produktif ini akan disalurkan kembali kepada siswa dalam bentuk beasiswa. Hal ini sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Sumatera Barat khususnya di madrasah.

Wakaf Jemaah Haji dan Umrah

Untuk gerakan wakaf jemaah haji dan umrah, langkah awalnya adalah melakukan sosialisasi kepada seluruh Bank Penerima Setoran (BPS) biaya haji. Kemudian proses pengumpulan wakaf dilakukan oleh Bank penerima setoran.

Lembaga penaziran BWI Sumbar akan membuka rekening nazir diseluruh bank yang ditunjuk pemerintah untuk pelunasan bipih. Saat pelunasan, pihak bank akan menawarkan kepada jemaah haji untuk ikut serta dalam gerakan wakaf dengan motto, sempurnakan hajimu dengan berwakaf. Wakaf yang diberikan sesuai dengan kesanggupan dan niat jemaah haji. Bagi yang berwakaf diatas satu juta akan diberikan sertifikat wakaf. 

Sementara untuk jemaah umrah, BWI akan bekerjasama dengan bank penerima setoran dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang telah berizin. Mekanismenya juga sama dengan wakaf bagi jemaah haji. Rel



0 Comments