Korupsi Masih Menjadi Penyakit yang Menggerogoti Para Pejabat



Deby Apriani 

Mahasiswi Universitas Baiturrahmah Prodi Manajemen 

Korupsi merupakan suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan merampas hak milik orang lain untuk di konsumsi secara pribadi demi memuaskan keuntungan pribadi yang bukan menjdi hak milik. Korupsi diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan menjadi hal yang asing lagi masalah korupsi ini diperbincangkan oleh banyak orang. Hal ini dikarenakan banyaknya pejabat- pejabat yang melakukan korupsi, mulai dari pejabat daerah sampai ke pejabat pusat.

Seperti yang tengah ramai diperbincangkan bahwa ketua kpk juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Bayangkan saja, seorang petinggi KPK sebagai lembaga terpercaya di masyarakat terlibat dalam kasus korupsi. Dari sana kita bisa menilai bahwa masih lemahnya sistem hukum di indonesia ini.

Uang rampasan korupsi ini pun juga tidak sedikit tetapi banyak bisa sampai milyaran atau trilyunan. Sementara ekonomi indonesia ini sangat menurun, terlebih pas waktu covid 19. Yang mencengangkan lagi, pada saat susahnya untuk mencari sesuap nasi dan memenuhi kebutuhan hidup, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi covid 19  untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Itu yang kasusnya viral dan tertangkap.

Sedangkan masih banyak pejabat- pejabat yang melakukan korupsi tetapi belum tertangkap. Kita lihat saja di lingkup daerah, itu juga banyak pejabat daerah yang melakukan korupsi. Yang paling banyak itu korupsi bansos tadi, dimana harusnya penerima bansos itu diperuntukan buat masyarakat tidak mampu tetapi ada juga yang mendapatkannya dalam keadaan mampu atau berkecukupan.

Korupsi pun juga bisa terjadi di lingkup sekolah atau perguruan tinggi. Korupsi yang terjadi di perguruan tinggi ini umumnya yaitu korupsi uang kuliah tunggal, korupsi penerimaan mahasiswa  dan korupsi dana beasiswa.

Seperti kasus yang terjadi dalam penangkapan Rektor Unila yaitu Prof Karomani dalam kasus suap penerimaan PTN jalur mandiri. Begitu juga dengan korupsi dana beasiswa, banyak perguruan tinggi yang memanfaatkan hal tersebut untuk keuntungan sendiri. Dimana bagi penerima beasiswa seperti KIP Kuliah itu tidak dikenakan biaya sedikitpun alias gratis dan pemotongan dana mahasiswa. Tetapi pada kenyataannya banyak perguruan tinggi yang meminta pemotongan dana kepada mahasiswa, jelas-jelas ini sudah melanggar hukum.

Terdapat juga kasus korupsi di Universitas Udayana, ditetapkannya tiga tersangka memungut uang mencapai Rp. 3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru Unud yang seharusnya tidak membayar dana SPI.

Menurut saya, di Indonesia ini penegakan hukum tentang pelaku korupsi masih sangat lemah jika kita bandingkan dengan negara luar seperti korea utara, Amerika, Korea Selatan dan lain sebagainya. Kalo di negara luar pelaku korupsi ini hukumannya benar-benar sangat berat dan tidak main-main. Hukuman untuk pelaku korupsi ini, bisa sampai ke hukuman mati dan para pejabatnya tidak bisa untuk di suap. Jadi, yang benar-benar terbukti bersalah itu langsung di proses secara hukum tanpa adanya toleransi apapun.

Beda halnya dengan di negara kita yang hukuman bagi pelaku korupsi kurang memberikan efek yang jera kepada pelaku. Mereka tidak takut jikalau tertangkap karna di negara kita ini yang banyak terjadi adalah bahwa hukum itu bisa di beli dengan uang. Coba saja kita pikirkan, jika pelaku korupsi di hukum mati pasti orang-orang akan takut untuk melakukan korupsi terlebih para pejabat yang tidak akan mau untuk melakukan korupsi. Mereka tidak takut jikalau tertangkap karna di negara kita ini yang banyak terjadi adalah bahwa hukum itu bisa di beli dengan uang.

Indonesia yang katanya sebagai negara dengan penduduk teramah, mayoritas beragama islam tetapi masih banyak melakukan tindakan korupsi. Korupsi yang masih menjadi penyakit dan menggerogoti kebanyakan orang, terlebih para pejabat.

Menurut saya, sebenarnya korupsi ini adalah bagian kesadaran dari diri masing-masing. Jika kita berprinsip kepada agama dan hukum yang berlaku, tentunya kita takut dan tidak mau untuk korupsi. Tetapi sebaliknya, jika kita mengabaikan dua hal tersebut sudah pastilah akan terus terjadi korupsi ini. Banyak dari kita yang menyepelekan hukuman dan undang-undang yang telah berlaku. Dari tahun ke tahun kasus korupsi ini semakin meningkat walaupun undang- undang dan peraturan tentang korupsi telah di buat.

Ini yang menjadi masalah terbesar menurut saya bagi negara Indonesia. Bagaimana harusnya hukuman itu memberikan efek yang sangat jera kepada pelaku korupsi. Kapan perlu semua aset perlaku korupsi ini di ambil dan dimiskinkan agar pelaku korupsi itu takut untuk berbuat korupsi.

Yang lebih parah itu adalah penyakit pejabat-pejabat yang bisa di suap. Banyak pejabat- pejabat ini menerima suap dari orang lain untuk kepentingnannya tersebut. Bagaimana indonesia bisa menjadi negara maju, jika kasus pejabat dalam negara ini saja sangat gampang untuk menerima suapan yang bersifat hanya sementara. Bisa kita lihat dengan negara tetangga yaitu singapore walaupun kecil dan tidak sebesar negara kita tetapi sudah lebih dulu maju dengan perekonomian negaranya yang stabil.

Setiap negara pasti ingin maju dan memiliki perekonomian yang sangat bagus. Dari segi upah pun Indonesia masih kalah jauh jika di bandingkan dengan negara-negara luar. Apalagi spesifikasi persyaratan lowongan kerja yang ada batas minimal dan maksimalnya.

Kasus korupsi juga banyak terjadi pada saat mendekati pemilu ini. Yang sering saya temui ketika mendekati pemilu ini banyaknya oknum yang melakukan suap kepada masyarakat dengan mengiming-imingkan uang dalam bentuk pemberian amplop agar masyarakat tersebut bersedia untuk dan mencoblos dirinya. Dan itu banyak sekali terjadi, setiap pemilu pasti ada. Bisa kita nilai sendiri kan, sebelum pemilihan saja sudah seperti itu bagaimana nantinya jika sudah terpilih. Tentunya hal yang lebih dari itu bisa saja terjadi. makanya banyak para pejabat yang melakukan korupsi. Hal inilah yang harusnya kita ubah, jangan mudah untuk menerima suapan. Pilihlah pemimpin yang memang kinerja nya bagus dan sudah terbukti tanpa adanya unsur apapun.

Negara ini butuh pemimpin yang jujur, amanah dan transparan. Akibat dari korupsi ini sangat berdampak bagi masyarakat terkhusus masyarakat ekonomi bawah yang semakin menderita. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, penuh perjuangan dan kerja keras.

Menurut saya, Adapun upaya yang bisa kita lakukan Untuk memberantas korupsi ini, yaitu dengan lebih memperkuat lagi hukuman bagi pelaku korupsi, menghindari sikap menerima suapan, tidak mudah terprovokasi orang lain, membangun kode etik disekitar partai politik dan memberikan pendidikan anti korupsi agar para siswa dan mahasiswa mempunyai bekal bahwa korupsi itu merupakan hal yang tidak boleh dilakukan karena itu akan memberikan dampak negatif tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada pelaku korupsi.

 

0 Comments