JAKARTA, KITAPUNYA.ID – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan tersebut mengikuti penetapan tarif listrik untuk periode triwulan III 2026 atau Juli hingga September 2026 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi perekonomian global yang masih dinamis. Pemerintah menilai tarif yang tetap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dan sektor industri.
Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan harga listrik tetap terjangkau, mendukung aktivitas ekonomi, serta menjaga daya saing industri nasional.
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, penyesuaian tarif bagi 13 kelompok pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode triwulan III 2026, perhitungan menggunakan data ekonomi Februari hingga April 2026. Parameter yang menjadi dasar antara lain kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat kemungkinan adanya penyesuaian tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga listrik demi menjaga kestabilan ekonomi.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi 24 kelompok pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah akan terus berupaya menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan merata bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perusahaan siap melaksanakan kebijakan tarif listrik triwulan III 2026. PLN juga memastikan akan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Darmawan menyebut kebijakan tarif tetap ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik PLN Agustus 2026 untuk Pelanggan Nonsubsidi
R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.(des*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna