JAKARTA, KITAPUNYA.ID— Duka mendalam kembali menyelimuti dunia kedokteran dan kesehatan Indonesia. Dalam kurun waktu hanya lima hari, dua dokter yang sedang menjalani Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. M Zulfikar Drakel dan dr. Siti Zahra Maghfira, dilaporkan meninggal dunia.
Kepergian keduanya menambah panjang daftar kelam tragedi kemanusiaan di dunia medis. Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mencatat, sedikitnya enam dokter muda telah gugur saat menjalankan tugas internsip dalam lima bulan terakhir.
Sekretaris Jenderal MGBKI, Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, Sp.B.P.R.E., Subsp.T.(K), menegaskan bahwa rentetan kematian beruntun ini bukanlah sekadar insiden lokal biasa, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola secara sistemik.
"Ini adalah fenomena gunung es dari bobroknya tata kelola internsip," tegas pria yang akrab disapa Prof. Teddy tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Prof. Teddy menyoroti ketiadaan perlindungan dasar bagi peserta internsip, seperti tidak adanya vaksinasi atau imunisasi wajib bagi mereka yang ditempatkan di daerah rawan wabah penyakit. Menurutnya, seorang dokter seharusnya dilindungi oleh sistem, bukan justru menjadi korban dari sistem yang dilayaninya.
Data Miris: Burnout Massal dan Jam Kerja Tak Manusiawi
Krisis di tubuh program internsip diperkuat oleh hasil survei Asosiasi PIDI-PIDGI terhadap 4.655 responden. Data tersebut membeberkan fakta memprihatinkan:
78,1% peserta bekerja melebihi batas wajar 40 jam per minggu.
83,4% peserta menilai Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang diterima dari APBN tidak mencukupi kebutuhan pokok harian.
79,1% peserta mengalami burnout (kelelahan fisik dan mental) tingkat sedang.
9,3% peserta menderita burnout tingkat berat.
Pengurus MGBKI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, MMB, SpPD-KGEH, FACP, FINASIM, melayangkan kritik tajam atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa para dokter muda bukanlah tenaga kerja murah yang bisa dieksploitasi atas nama pengabdian.
“Ini adalah kondisi yang memprihatinkan dan tidak manusiawi bagi tenaga kesehatan yang sedang dalam masa pembentukan profesionalisme. Ini adalah kegagalan sistem yang menuntut jawaban jujur atas satu pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya, dengan segala hormat, adalah Kementerian Kesehatan,” ujar Prof. Ari.
Kritik Sikap Defensif dan Tuntutan Reformasi Total
MGBKI menilai respons Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) selama ini cenderung defensif. Dalam setiap kasus kematian dokter internsip, proses evaluasi kerap dialihkan pada riwayat penyakit individu korban, bukannya membenahi sistem kerja yang membahayakan nyawa.
MGBKI juga menyayangkan fokus Kemenkes yang dinilai berlebihan merambah ke ranah Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)—yang berada di bawah naungan universitas dan fakultas kedokteran—sementara PIDI yang sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Kemenkes justru terabaikan.
Atas dasar tanggung jawab moral, MGBKI mengajukan beberapa tuntutan tegas kepada Kemenkes RI:
Pembentukan Tim Investigasi Independen: Melakukan audit menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap pelaksanaan PIDI serta enam kasus kematian dokter muda.
Hapus Eksploitasi Jam Kerja: Menghentikan praktik normalisasi jam kerja berlebih dan melarang penugasan dokter internsip sebagai tenaga medis tunggal tanpa supervisi dokter senior yang jelas.
Penyesuaian Bantuan Biaya Hidup (BBH): Meninjau ulang formula perhitungan BBH agar layak dan adil sesuai beban kerja serta kondisi ekonomi daerah penempatan.
“MGBKI tidak akan berhenti bersuara sampai reformasi nyata dilakukan. Tidak ada kata terlambat untuk berbenah, tetapi setiap hari yang berlalu tanpa perubahan adalah hari di mana nyawa dokter muda lainnya terancam,” tutup Prof. Teddy.

0 Komentar
silakan komentar yang berguna