PADANG, KITAPUNYA.ID – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap beberapa warung makan di wilayah Padang Utara pada Jumat (27/2/2026) siang.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait warung makan yang tetap menerima pengunjung di siang hari selama bulan Ramadan.
“Mendapat laporan tersebut, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penertiban di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, pemilik warung makan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Walikota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 yang mengatur operasional usaha dan imbauan bagi masyarakat selama Ramadan 1447 H / 2026 M.
“Dalam SE Walikota, disebutkan bahwa pelayanan makan di tempat (dine-in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
Selain penertiban, pemilik warung juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang agar diproses sesuai aturan yang berlaku.
Chandra mengingatkan seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang untuk selalu mematuhi peraturan, terutama saat bulan Ramadan.
“Kami tidak melarang warung makan beroperasi, tapi tidak boleh memfasilitasi pengunjung untuk makan di tempat agar ibadah puasa masyarakat yang menjalankan tetap khusyuk,” tutupnya.(def*)

0 Comments