JAKARTA, KITAPUNYA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.
Hingga Senin (23/2/2026) pukul 07.00 WIB, sebanyak 3.551.799 SPT telah masuk ke sistem perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dengan total mencapai 3,13 juta SPT.
“Per 23 Februari 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 3.551.799 SPT,” ujar Inge.
Rincian pelaporan SPT menurut kategori Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
Orang Pribadi Karyawan: 3.134.117 SPT
Orang Pribadi Non-Karyawan: 322.453 SPT
Badan (Rupiah): 94.421 SPT
Badan (USD): 96 SPT
Badan dengan Tahun Buku Beda (Rupiah, dilaporkan sejak 1 Agustus 2025): 696 SPT
Badan dengan Tahun Buku Beda (USD): 16 SPT
Selain itu, DJP juga melaporkan perkembangan sistem Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 14.230.789 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax, yang mayoritas merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, diikuti Badan dan Instansi Pemerintah.
Detail aktivasi akun Coretax:
Orang Pribadi: 13.239.991 akun
Badan: 900.951 akun
Instansi Pemerintah: 89.622 akun
PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik): 225 akun
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal agar terhindar dari antrean menjelang batas waktu, yaitu akhir Maret untuk Orang Pribadi dan akhir April untuk Wajib Pajak Badan.
Coretax dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan efisien melalui satu platform terintegrasi.(def*)

0 Comments