PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan sisa waktu program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025 yang diperpanjang hingga 30 Desember 2025.
Kesempatan ini sangat krusial, di mana wajib pajak yang kendaraannya menunggak bertahun-tahun cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun saja.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, pada Selasa (18/11) di Padang, menekankan bahwa kebijakan keringanan ini merupakan peluang langka.
"Kita ingatkan kembali masyarakat, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak kendaraannya, walau mati pajak berapa tahun pun, cukup bayar satu tahun saja," tegas Syefdinon.
Enam Manfaat Besar Program Pemutihan
Program Pemutihan PKB ini merupakan perpanjangan kedua kalinya yang dilakukan Pemprov Sumbar, mengingat respons yang luar biasa di dua gelombang sebelumnya. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat utama:
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya (cukup bayar 1 tahun).
Penghapusan denda pajak kendaraan.
Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
Penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Diskon pajak khusus untuk kendaraan mutasi masuk (50%), angkutan umum barang (50%), dan angkutan umum penumpang (hingga 70%).
Keberhasilan dan Strategi Pelayanan Inovatif
Syefdinon mengungkapkan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada keberhasilan signifikan program. Selama dua bulan pelaksanaan, PAD dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp375 miliar dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas keringanan ini.
Menurutnya, keputusan memperpanjang ini adalah wujud hadirnya pemerintah untuk memberi solusi, bukan menambah beban.
"Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat sendiri," ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sumbar telah menyediakan berbagai inovasi layanan, seperti:
Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru.
Samsat Gerai di pusat perbelanjaan.
Samsat Nagari untuk menjangkau pelosok.
Pembayaran secara daring melalui Aplikasi SIGNAL.
Kolaborasi Kunci dan Imbauan Terakhir
Syefdinon menekankan bahwa keberhasilan ini dicapai berkat kolaborasi erat antara Pemprov Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
“Kami berharap masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan sekarang, karena program ini bukan hanya soal bebas denda, tapi juga bukti kontribusi nyata untuk kemajuan Sumatera Barat. Kami ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan,” pungkasnya.

0 Comments