MENGUAK RAHASIA BERKAH ASURANSI SYARIAH — Bukan Jual Beli Risiko, Tapi Saling Tolong Menolong!

 

Bambang Haryanto, VP Shariah Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia.

JAKARTA – Di tengah dinamika kehidupan modern yang penuh ketidakpastian, kebutuhan akan perlindungan risiko kian mendesak. Namun, bagi mayoritas masyarakat Indonesia, pilihan asuransi kini semakin condong pada model yang menjamin keadilan dan kebersamaan: Asuransi Umum Syariah.

Model asuransi ini berprinsip fundamental pada ta'awun (tolong menolong) dan risk sharing (berbagi risiko), menjadikannya berbeda secara etika dan praktik dari sistem konvensional.

Menurut Bambang Haryanto, VP Shariah Business Development & Sales PT Sompo Insurance Indonesia, asuransi syariah bukan sekadar proteksi finansial, tetapi juga menumbuhkan semangat kebersamaan di antara para pesertanya. Tak heran, daya tariknya terus meningkat, bahkan kontribusi premi industri syariah telah mencapai 8,45% dari total premi industri per Kuartal I 2025.

Bebas Gharar dan Riba: Pilar Etika Bisnis Syariah

Landasan operasional asuransi syariah sangat kuat, diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 21 Tahun 2021 dan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Bambang Haryanto menjelaskan bahwa asuransi syariah hadir sebagai penyempurnaan karena secara ketat menghindari tiga unsur utama yang dilarang dalam Islam:

Maysir (Perjudian)

Gharar (Ketidakjelasan)

Riba (Pengambilan keuntungan yang bukan haknya)

"Dengan menghindari ketiga unsur ini, asuransi syariah menerapkan prinsip bisnis yang adil, transparan, dan penuh kebersamaan antara peserta dan pengelola," tegasnya.

Pergeseran Paradigma: Dari Transfer Risiko ke Dana Tabarru'

Perbedaan paling mendasar terletak pada akad yang digunakan.

"Dalam konvensional, hubungan didasarkan pada akad jual beli risiko (risk transfer). Sebaliknya, dalam syariah, akadnya adalah ta'awun," papar Bambang.

Ini berarti risiko tidak diperjual-belikan, melainkan dibagi bersama (risk sharing) antar peserta, sejalan dengan prinsip Al-Qur'an untuk tolong-menolong dalam kebaikan.

Mekanisme Dana Tabarru'

Ketika peserta membayarkan kontribusi (premi), sebagian dana tersebut langsung dialokasikan ke Dana Tabarru' atau dana bersama.

Dana ini bukan milik perusahaan asuransi, melainkan milik peserta.

Dana Tabarru' dikelola perusahaan untuk digunakan membantu peserta lain yang mengalami musibah.

"Di sinilah wujud nyata prinsip berbagi risiko dan tolong-menolong berlandaskan syariat Islam yang mengedepankan kebersamaan dan keadilan," imbuhnya.

Asuransi Syariah Bersifat Universal: Non-Muslim Pun Boleh Bergabung!

Meskipun berlandaskan syariat, asuransi syariah bersifat universal. Peserta atau pemegang polis tidak harus beragama Islam. Umat non-Muslim diperkenankan berpartisipasi karena nilai-nilai yang dibawa—seperti keadilan, transparansi, dan tolong-menolong—bersifat global.

Waktu yang paling tepat untuk memiliki asuransi syariah adalah ketika seseorang sudah memiliki tanggungan, aset, atau kepentingan yang perlu dilindungi, misalnya saat sudah bekerja, berkeluarga, atau memiliki usaha.

5 Tips Jitu Memilih Polis Syariah yang Tepat

Agar tidak salah langkah, berikut adalah tips penting yang perlu diperhatikan calon peserta:

Pahami Kebutuhan: Tentukan aset atau hal spesifik yang ingin dilindungi (misalnya, kesehatan, kendaraan, atau usaha).

Sesuaikan Anggaran: Pilih kontribusi (premi) yang selaras dengan anggaran finansial tanpa mengganggu kebutuhan lainnya.

Cek Reputasi: Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi baik dan pastikan produknya telah sesuai dengan prinsip syariah.

Pahami Polis Secara Mendalam: Pahami secara rinci manfaat yang ditanggung, pengecualian, serta prosedur klaim.

Kaji Ulang Berkala: Periksa kembali polis Anda setiap tahun untuk memastikan perlindungan tetap relevan dengan perubahan kebutuhan hidup.

Apakah Anda ingin saya membuatkan ringkasan berita ini dalam bentuk poin-poin singkat yang siap dibagikan di media sosial?

0 Comments