Anggota DPRD Sumbar Aktif Diduga Terlibat Tipikor, Kejari Padang Geledah Aset Terduga Pelaku

Ilustrasi tindak pidana korupsi. Anggota DPRD Sumbar aktif diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliyar. (Istimewa/Unikma)

KITAPUNYA.ID, PADANG -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. 


Penggeledahan tersebut diduga dilakukan di kantor PT Benal Inchsan Persada yang berada di kawasan By Pass, Kota Padang, serta di rumah milik pimpinan perusahaan itu yang berlokasi di Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (17/11/2025). 


Dua lokasi tersebut menjadi titik utama yang dipastikan memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku merupakan salah satu anggota DPRD Sumatera Barat aktif berinisial BN.


Kepala Kejari Padang, Koswara, didampingi Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan bahwa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan. 


Keduanya menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penguatan penyidikan yang sedang berjalan. 


Menurut Kejari, tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan berbagai barang bukti yang dibutuhkan agar proses penyidikan dapat semakin mengerucut dan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan praktik korupsi yang diselidiki.


Dari pantauan di kantor Kejari Padang, terlihat sejumlah boks besar dibawa masuk ke ruang Pidsus. 


Boks-boks tersebut diyakini berisi dokumen penting yang diamankan dari lokasi penggeledahan. 


Dokumen itu kemudian akan diperiksa secara teliti oleh tim penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan fasilitas kredit yang menjadi fokus penyidikan.


Dalam perkara ini, Kepala Kejari Padang, Koswara, menyampaikan bahwa negara mengalami kerugian cukup besar. 


Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp34 miliar. 


Nilai kerugian ini menjadi salah satu dasar Kejari Padang untuk memperkuat langkah penyidikan dan memperjelas alur dugaan tindak pidana yang terjadi.


Meski proses penyelidikan telah berlangsung selama satu tahun, Kejari Padang menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. 


Namun, Koswara memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan. 


Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat dan pihaknya akan segera mengumumkannya kepada publik.


“Tidak ada kendala, tunggu saja dalam waktu dekat kita akan lakukan penetapan tersangka dan kita umumkan,” ujarnya, menutup keterangan kepada awak media.



0 Comments