JAKARTA, KITAPUNYA.ID– Industri keuangan syariah Indonesia memasuki babak baru. Bertempat di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02/2026), PT Pegadaian menjadi saksi sejarah peluncuran Fatwa DSN-MUI No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini hadir sebagai "rel" hukum dan syariah bagi layanan perbankan emas (gold banking), sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen investasi produktif yang aman dan halal.
Mengubah "Emas Simpanan" Menjadi Mesin Ekonomi
Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi emas rakyat yang luar biasa besar, mencapai 1.800 ton.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas di bawah bantal, tapi menjadikannya investasi yang produktif. DSN-MUI menyediakan landasan syariah agar potensi emas ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berkah,” tegas Kiai Cholil.
Pegadaian: Pelopor Bank Emas Berizin OJK
Sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK (sejak Desember 2024), PT Pegadaian menyambut antusias fatwa ini.
Pemimpin Wilayah Kanwil II Pekanbaru PT Pegadaian, Agus Riyadi, menegaskan bahwa fatwa ini adalah fondasi kepercayaan nasabah.
"Masyarakat kini semakin yakin. Setiap gram emas di Pegadaian, baik fisik maupun digital (Tabungan Emas), didukung oleh kepingan emas nyata di vault kami dengan rasio satu banding satu. Tidak ada emas fiktif," ujar Agus.
4 Pilar Utama dalam Fatwa Bulion Syariah
Fatwa No. 166 ini merinci empat aktivitas utama yang kini memiliki payung hukum syariah yang jelas:
Pilar Kegiatan Akad yang Digunakan
Simpanan Emas Qardh (Pinjaman), Mudharabah (Bagi Hasil)
Pembiayaan Emas Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar
Perdagangan Emas Bai’ Al Murabahah (Margin) atau Bai’ Al Musya’ (Kolektif)
Penitipan Emas Ijarah (Sewa Jasa) atau Wadi’ah
Salah satu terobosan penting adalah konsep Emas Musya’ (Kepemilikan Kolektif). Konsep ini memastikan bahwa meski nasabah menabung emas secara digital dalam denominasi kecil, mereka secara sah memiliki bagian dari emas fisik yang tersimpan secara kolektif di gudang penyimpanan berstandar internasional.
Solusi Lindung Nilai di Tengah Inflasi
Kehadiran fatwa ini merupakan respon terhadap UU P2SK No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 17 Tahun 2024. Dengan adanya aturan ini, emas tidak lagi sekadar perhiasan, melainkan aset strategis untuk melawan inflasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dan seluruh jaringan outlet, masyarakat kini dapat mengakses ekosistem emas syariah dengan lebih mudah, cepat, dan terjamin keberadaannya secara fisik.

0 Comments