Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Kubu Marapalam, Melanggar Perda Ketertiban Umum

Salah seorang petugas Satpol PP Padang saat membongkar bangunan yang melanggar di kawasan Padang Timur, Rabu (19/11/2025)

KITAPUNYA.ID, PADANG –
Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, TNI, dan Polri melakukan pembongkaran bangunan liar (Bangli) di kawasan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu (19/11/2025).


Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.


“Sebelumnya pemilik bangunan sudah kami berikan surat imbauan 3x24 jam untuk membongkar sendiri bangunan tersebut," katanya.


"Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan bersama tim SK4,” sambung Chandra.


Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya pemerintah daerah menjaga keteraturan dan mencegah penyalahgunaan lahan publik. 


Chandra juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas Fasum dan Fasilitas Sosial (Fasos), karena berpotensi mengganggu kepentingan umum dan melanggar aturan.


“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keindahan serta ketertiban Kota Padang. Jika terdapat bangunan yang melanggar, lebih baik dibongkar sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh petugas,” ujarnya.


Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap kawasan Kubu Marapalam kembali tertata dan tidak lagi dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa izin.

0 Comments