
Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lainnya dari para pelaku yang diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polresta Padang, Sabtu (15/11/2025). (Dok Polresta Padang)
KITAPUNYA.ID, PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap lima orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Lurus III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kelima pelaku masing-masing berinisial LPS (33), RF (33), SP (32), POM (24), dan BJ (22). Mereka terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan yang ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku," kata Martadius.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk konsumsi sabu,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 paket sabu siap edar, 3 pack plastik klip bening, 2 set alat hisap bong, 2 korek api dengan jarum, 1 pipet runcing, serta 1 timbangan digital.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Seluruh pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Martadius bersama Iptu Hendrizal.
Martadius menegaskan komitmen kepolisian memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Padang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
0 Comments