Sat Reskrim Polres Payakumbuh Ringkus Tersangka Curas, Satu Rekan Pelaku Masih DPO

Pelaku AR saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Sabtu (15/11/2025). AR diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan. (Dok. Polres Payakumbuh)

KITAPUNYA.ID, PAYAKUMBUH –
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (44), warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah orang tuanya, Jorong Koto Baru Salo, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.


Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.


“Betul, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya By Pass, Kecamatan Kubu Gadang, Payakumbuh Barat, pada 8 November 2025 lalu,” ujar Andrio.


Dalam aksi penjambretan itu, pelaku berhasil merampas satu unit handphone milik korban saat korban melintas menggunakan sepeda motor.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat terkait keberadaan istri pelaku yang berada di Kenagarian Kubang Putih, Sungai Puar, Kabupaten Agam. 


Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Serlinus kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan istri AR hingga ke rumahnya di Kelurahan Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.


Bersama tim opsnal Polresta Bukittinggi, polisi mengepung dan menggeledah rumah tersebut pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. 


Namun AR tidak ditemukan. Polisi justru menemukan satu unit handphone Redmi 10 milik istri AR. 


Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua SIM card yang setelah dicek merupakan milik korban curas.


Saat diinterogasi, istri AR mengakui bahwa SIM card tersebut berasal dari suaminya.


Keterangan itu kemudian mengarah pada lokasi keberadaan AR yang ternyata berada di rumah orang tuanya. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyebut bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial JN, yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran polisi.


Barang bukti handphone milik korban telah dijual oleh pelaku seharga Rp 1 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.


Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor, dua buah SIM card milik korban, satu unit handphone dan beberapa barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut


Saat ini AR telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Payakumbuh.

0 Comments