KITAPUNYA.ID, PADANG - Dalam upaya maksimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang telah mengambil langkah-langkah intensif, termasuk penyebaran surat peringatan massal dan pelaksanaan razia kendaraan sepanjang tahun 2025.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion, didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, pada Selasa (18/11) menyebutkan bahwa lebih dari 100 ribu surat peringatan telah dikirimkan langsung ke alamat para wajib pajak yang menunggak.
"Terhitung kemarin lebih dari 100 ribu surat peringatan sudah kita kirim. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing. Langkah itu guna mendesak agar kesadaran penunggak pajak meningkat," ujar Syefdion.
Selain itu, Defrizal menambahkan bahwa razia kendaraan yang menunggak pajak terus dilakukan secara berkesinambungan hingga Desember 2025. Razia tersebut dilaksanakan di berbagai titik di Kota Padang dengan melibatkan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja.
"Kita sudah melakukan razia pada beberapa titik di Kota Padang, itu akan terus berlangsung hingga Desember 2025, razia tersebut melibatkan Kepolisian dan Jasaraharja," jelasnya.
Batas Waktu Keringanan Pajak Kian Dekat
Defrizal mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor bahwa pajak adalah sumber dana vital bagi pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan sisa waktu program keringanan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar.
Masyarakat jangan sampai melewatkan Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025 yang hanya berlaku hingga 30 Desember 2025. Program ini memberikan kemudahan luar biasa bagi penunggak:
"Kita ingatkan kembali masyarakat, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun, untuk itu segera bayar pajak, walau kendaraan mati pajak berapa tahun pun, cukup bayar satu tahun saja," tegas Defrizal.
Enam Manfaat Besar Program Pemutihan PKB 2025
Melalui Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat besar sekaligus, antara lain:
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.
Penghapusan denda pajak kendaraan.
Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.
Potongan pajak 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.
Diskon 50% hingga 70% untuk kendaraan angkutan umum (barang dan penumpang).
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan penghapusan pajak progresif.
Mengingat batas waktu yang semakin dekat, pemilik kendaraan di Sumbar yang masa berlaku pajaknya telah habis diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya dan memanfaatkan program pemutihan ini.

0 Comments