Pengumuman Penting: Perubahan Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik

 

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah

PADANG- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengumumkan perubahan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jalur Sitinjau Lauik. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara dan untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukittinggi di Silaing akibat banjir bandang pada 11 Mei lalu.

Perubahan jam operasional:

Kendaraan yang diperbolehkan: Kendaraan pengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, Sirtukil (Pasir, Batu, dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Waktu yang diperbolehkan: 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Ketentuan lain:

Di luar jam tersebut, kendaraan diimbau untuk parkir di tempat yang telah disediakan.

Kendaraan pengangkut BBM, Sembako, Gas Elpiji, dan kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

Kendaraan proyek yang diizinkan harus ditandai dengan stiker khusus.

Pengusaha dan pengemudi diimbau untuk memastikan kendaraan laik jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Kebijakan ini berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Imbauan:

Kepada para pemilik usaha dan pengemudi angkutan barang, diimbau untuk memaklumi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kepada pihak kepolisian, diimbau untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

Informasi lebih lanjut:

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat: https://dishub.sumbarprov.go.id/

Call Center Dishub Sumbar: 133

Mari bersama-sama kita jaga keselamatan di jalan raya. YL



0 Comments