Berita Pilihan

Cegah Sengketa Pemilu, KPU Agam Gandeng KI Sumbar Matangkan SOP Informasi Publik

Wakil Ketua KI Provinsi Sumbar, Mona Sisca

AGAM, KITAPUNYA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam bergerak cepat memperkuat keterbukaan informasi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) di Aula Husni Kamil Manik pada Selasa (8/9/2026), KPU Agam bersama Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat mematangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kelola pelayanan informasi publik demi meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, menegaskan bahwa pembenahan SOP ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPU Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026. Langkah ini menjadi krusial agar hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dapat terpenuhi secara optimal, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PKPU Nomor 4 Tahun 2025.

"Kami berharap masukan dari KI Sumbar serta para pemangku kepentingan mampu menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam," ujar Herman di hadapan jajaran Bawaslu, perwakilan partai politik, dan insan pers yang hadir.

Wakil Ketua KI Provinsi Sumbar, Mona Sisca, menegaskan bahwa ketaatan terhadap SOP terstandar adalah kunci utama dalam meredam potensi konflik informasi.

"Jika KPU mampu menerapkan SOP yang jelas, potensi sengketa informasi publik dapat ditekan, reputasi lembaga terjaga, dan pada akhirnya kepercayaan serta partisipasi publik akan meningkat," tegas Mona.

Untuk mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Agam meraih predikat Informatif, Mona melayangkan sejumlah rekomendasi strategis:

Legalitas SOP: Menetapkan SOP secara resmi sebagai lampiran Keputusan KPU.

Digitalisasi Layanan: Mengembangkan integrasi sistem pelayanan informasi berbasis digital.

Penyusunan DIP: Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara komprehensif dan akurat.

Monev Berkala: Menjalankan mekanisme monitoring dan evaluasi layanan secara rutin.

Diskusi interaktif ini ditutup dengan nada optimis. Mona berharap FGD ini menjadi titik balik bagi KPU Agam untuk mewujudkan tata kelola informasi yang adaptif, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak konstitusional warga negara.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Cegah Sengketa Pemilu, KPU Agam Gandeng KI Sumbar Matangkan SOP Informasi Publik
  • Cegah Sengketa Pemilu, KPU Agam Gandeng KI Sumbar Matangkan SOP Informasi Publik
  • Cegah Sengketa Pemilu, KPU Agam Gandeng KI Sumbar Matangkan SOP Informasi Publik
  • Cegah Sengketa Pemilu, KPU Agam Gandeng KI Sumbar Matangkan SOP Informasi Publik
  • Cegah Sengketa Pemilu, KPU Agam Gandeng KI Sumbar Matangkan SOP Informasi Publik
  • Cegah Sengketa Pemilu, KPU Agam Gandeng KI Sumbar Matangkan SOP Informasi Publik
Posting Komentar