PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi udara di Kota Padang belakangan ini mengalami penurunan akibat asap yang terbawa dari kebakaran lahan di sejumlah wilayah sekitar.
Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, Pemko Padang menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 mengenai Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam edaran tersebut, seluruh unsur pemerintahan diminta mengambil langkah pencegahan secara konsisten. Instruksi itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, instansi vertikal, pimpinan BUMN dan BUMD, camat, lurah, hingga masyarakat secara umum.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bersama agar upaya perlindungan kesehatan akibat paparan polusi udara dapat dilakukan secara terarah dan seragam.
Salah satu poin yang ditekankan adalah mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok yang lebih rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.
Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar rumah, pemerintah menyarankan penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus, termasuk masker dengan perlindungan terhadap partikulat PM2.5.
Masyarakat juga diminta menutup ventilasi rumah ketika kondisi udara sedang tidak sehat. Selain itu, warga diingatkan untuk tidak merokok di dalam ruangan dan tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat memperburuk pencemaran udara di kawasan permukiman.
Untuk menjaga kondisi tubuh, masyarakat dianjurkan menerapkan pola hidup sehat, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, serta mencukupi kebutuhan cairan dengan minum air putih sedikitnya delapan gelas setiap hari.
Pemantauan kondisi udara juga perlu dilakukan secara rutin. Warga dapat mengikuti perkembangan indeks kualitas udara melalui kanal informasi resmi, termasuk BMKG maupun aplikasi pemantauan kualitas udara seperti IQAir.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang Hendri Zulviton mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Hendri mengingatkan agar kelompok rentan membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara berada dalam kondisi buruk.
“Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil dan warga yang memiliki penyakit asma atau gangguan pernapasan lainnya agar mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara sedang memburuk. Jika harus beraktivitas di luar, gunakan masker yang sesuai untuk mengurangi paparan partikel debu halus,” katanya.
Selain mengurangi paparan asap dari luar, Hendri meminta masyarakat memperhatikan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kebersihan rumah dan lingkungan perlu dijaga, sementara sirkulasi udara harus diperhatikan sesuai kondisi kualitas udara di luar.
Ia juga mengimbau warga segera mendapatkan pemeriksaan medis apabila mulai mengalami keluhan yang diduga berkaitan dengan paparan polusi. Gejala yang perlu diwaspadai antara lain mata terasa iritasi, batuk, hingga kesulitan bernapas.
BPBD Kota Padang bersama sejumlah instansi terkait juga terus melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan kualitas udara. Pemantauan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya mengantisipasi kemungkinan memburuknya kondisi.
Apabila tingkat pencemaran udara menunjukkan peningkatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, pemerintah akan menyampaikan informasi dan peringatan kepada warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah terkait kondisi kualitas udara. Kewaspadaan dan langkah pencegahan sejak dini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Hendri.(def*)
