Padang Zona Merah, Bekerja dan Belajar Kembali di Rumah

Peta Padang zona merah. Ist

PADANG-Tingginya angka kasus positif di Padang, merubah status ibukota provinsi Sumbar menjadi zona merah. Perubahan status dari zona orange ke merah, juga merubah kebijakan dan semua aktifitas di Padang akan mengacu pada aturan zona merah.

“Status Kota Padang sekarang sudah zona merah. Sementara yang zona hijau tinggal Mentawai, yang lainnya menjadi zona kuning dan orange,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Pra

Disebutkan Irwan, dengan berubahnya status Padang menjadi merah maka aktivitas sekolah tatap  sudah dipastikan tidak boleh di Padang. Selain itu tempat kerja harus memberlakukan sistem bekerja dari rumah. Begitu juga terkait dengan peribadatan, juga harus mematuhi protokol kesehatan.

“Nanti kita lihat kebijakan dari Pemko Padang apakah aktifitas di Kota Padang akan disesuaikan dengan zona merah,”sebutnya.

Sementara, dari 19 kabupaten kota Se Sumatera Barat lima daerah berstatus zoan orange yakni Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam.
Zona Kuning ada 12 daerah yaitu Solok Selatan, Kabupaten Pasaman, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok, Kota Sawahlunto sedangkan Zona Hijau hanya Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Tetaplah jaga kesehatan dan marilah kita konsisten dan disiplin mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pinta Irwan. YL