Tak Patuh Protokol Kesehatan di Sumbar, Siap-siap Ditangkap dan Kena Denda

Ilustrasi/bisnis.com
PADANG-Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan persiapan untuk penerapan Perda New Normal terus dilakukan. Pemerintah provinsi telah berkoordinasi di Polda Sumbar dalam menerapkan perda tersebut di lapangan nanti.

“Perda New Normal direncanakan rampung pada 11 September mendatang. Awalnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui media, baik media massa maupun media sosial. Mungkin ada sekitar dua sampai tiga hari untuk sosialisasi, menginformasikan kepada masyarakat bahwa Perda New Normal akan diberlakukan dan ada sanksi-sanksi yang akan diterapkan,” tuturnya.

Setelah perda tersebut berlaku, pihak kepolisian bersama Satpol PP akan turun untuk melakukan razia terhadap masyarakat yang tidakk menaati protokol kesehatan. Masyarakat yang tertangkap melangggar protokol kesehatan nantinya akan dijatuhi sanksi berupa dennda atau kurungan, tergantung tingkat pelanggaran.

“Pihak kepolisian bersamma Satpol PP akan turun ke jalan untuk melakukan razia. Turun ke pasar raya, tempat-tempat wisata, dan bahkan restoran atau rumah makan. Nanti jika ada pelayan restoran yang tidak memakai masker atau menerapkan protokol kesehatan, restorannya akan ditutup,” ujar gubernur dua periode iitu.

Menurutnya, penerapan sanksi pidana tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sangat diiperlukan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumbar. Bagi IP, tidak masalah jika banyak masyarakat yang tertangkap atau didenda. Hal ini justru malah akan semakin menimbulkan efek jera di tengah masyarakat.

“Kalau misalnya ada sepuluh atau bahkan seratus orang yang dikurung, tidak masalah. Asal memang mereka terbukti melanggar protokol kesehatan. Biar ada efek jera, dan pada akhir ke depan kita semua akan terbiasa menerapkan protokol kesehatan,” katanya.YS