Berita Pilihan

Bendung Penyelundupan Satwa Endemik Maluku, Nevi Zuairina Desak Pengawasan Jalur Laut Ketat

 


AMBON, MALUKU, KITAPUNYA.ID— Kekayaan keanekaragaman hayati Provinsi Maluku, khususnya spesies burung endemik langka seperti kakatua maluku, nuri, dan kasturi, berada dalam ancaman serius akibat maraknya perburuan serta perdagangan satwa liar secara ilegal.

Merespons kondisi tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah kepulauan tersebut.

Hal ini ditegaskan Nevi dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 saat menyambangi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku di Ambon.

Soroti Modus Penyelundupan via Jalur Laut dan Digital

Politisi perempuan asal Sumatera Barat ini menyoroti tingginya kerawanan jalur transportasi laut yang kerap dimanfaatkan para pelaku untuk menyelundupkan satwa lindungi keluar dari Maluku.

Untuk memutus mata rantai penyelundupan tersebut, Nevi mendorong pembentukan sinergi lintas instansi yang solid di titik-titik keberangkatan.

"Maluku merupakan salah satu wilayah penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan kekayaan alam yang menjadi warisan generasi mendatang terus terancam akibat praktik perdagangan ilegal," ujar Nevi.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi terpadu antara BKSDA, aparat penegak hukum, otoritas pelabuhan, balai karantina, hingga perusahaan pelayaran. Pengawasan tidak hanya disasar pada titik fisik, tetapi juga harus mencakup platform digital yang kerap dijadikan tempat transaksi online.

4 Langkah Strategis Penyelamatan Satwa Maluku

Legislator Fraksi PKS ini merinci empat fokus utama yang perlu segera ditingkatkan untuk mengamankan ekosistem Maluku:

Pemanfaatan Teknologi dan Patroli Terpadu: Mengoptimalisasi sarana pemantauan canggih serta patroli rutin di habitat asal dan jalur distribusi.

Fasilitas Rehabilitasi: Penguatan dan perluasan sarana penyelamatan satwa (rescue center) untuk menangani satwa hasil sitaan sebelum dilepasliarkan kembali.

Edukasi & Pemberdayaan Ekonomi: Melibatkan masyarakat lokal melalui pendidikan lingkungan dan pemberian alternatif mata pencaharian agar tak tergiur menjadi pemburu.

Dukungan Anggaran & SDM: Mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat alokasi anggaran, kuota personel BKSDA, serta sarana konservasi di lapangan.

Penegakan Hukum yang Memberikan Efek Jera

Nevi menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus menjangkau aktor intelektual dan pemodal di balik jaringan perdagangan satwa ilegal.

"Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari habitat asal, jalur distribusi, hingga perdagangan melalui platform digital. Penegakan hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku. Menjaga satwa liar berarti menjaga keseimbangan ekosistem dan masa depan lingkungan Indonesia," pungkasnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bendung Penyelundupan Satwa Endemik Maluku, Nevi Zuairina Desak Pengawasan Jalur Laut Ketat
  • Bendung Penyelundupan Satwa Endemik Maluku, Nevi Zuairina Desak Pengawasan Jalur Laut Ketat
  • Bendung Penyelundupan Satwa Endemik Maluku, Nevi Zuairina Desak Pengawasan Jalur Laut Ketat
  • Bendung Penyelundupan Satwa Endemik Maluku, Nevi Zuairina Desak Pengawasan Jalur Laut Ketat
  • Bendung Penyelundupan Satwa Endemik Maluku, Nevi Zuairina Desak Pengawasan Jalur Laut Ketat
  • Bendung Penyelundupan Satwa Endemik Maluku, Nevi Zuairina Desak Pengawasan Jalur Laut Ketat
Posting Komentar