Berita Pilihan

Lindungi Siswa, Pessel Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka





PESSEL, KITAPUNYA.ID  – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dari dampak kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut.

Melalui Dinas Pendidikan, Pemkab Pessel menetapkan pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ selama dua hari, mulai Jumat hingga Sabtu, 16–17 Oktober 2026.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/47/DPD/2026 tentang Pengalihan Pembelajaran Tatap Muka Menjadi Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap. Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin.

Penerapan PJJ mencakup peserta didik pada jenjang TK/PAUD, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta satuan pendidikan sederajat di seluruh Kabupaten Pesisir Selatan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap. Dengan dialihkannya kegiatan belajar ke rumah, risiko paparan polusi udara terhadap para pelajar diharapkan dapat diminimalkan.

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan diminta mengatur metode pembelajaran sesuai kondisi masing-masing. Sekolah juga diharapkan mempertimbangkan kemampuan peserta didik agar kegiatan belajar dari rumah tetap berjalan dengan baik.

Pessel menjadi daerah berikutnya di Sumatera Barat yang mengambil langkah serupa di tengah kondisi kabut asap. Sebelumnya, Kota Padang, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan PJJ.

Pemerintah Kota Padang, misalnya, memberlakukan kembali pembelajaran jarak jauh bagi siswa TK/PAUD, SD, hingga SMP pada 14–17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova.

Di Kabupaten Agam, pengalihan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi PJJ dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 1239 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Andri.

Sementara itu, Kota Bukittinggi menerapkan PJJ bagi siswa PAUD, SD, dan SMP sederajat sejak Rabu, 14 Oktober, hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.

Adapun Pemerintah Kota Padang Panjang memperpanjang pelaksanaan PJJ hingga Jumat, 16 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari penerapan pembelajaran jarak jauh pada 9–10 Oktober 2026.

Penerapan kebijakan di sejumlah kabupaten dan kota tersebut menunjukkan langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi dampak kabut asap. Perlindungan kesehatan pelajar menjadi pertimbangan utama agar kegiatan (def*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Lindungi Siswa, Pessel Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka
  • Lindungi Siswa, Pessel Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka
  • Lindungi Siswa, Pessel Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka
  • Lindungi Siswa, Pessel Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka
  • Lindungi Siswa, Pessel Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka
  • Lindungi Siswa, Pessel Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka
Posting Komentar