PADANG, KITAPUNYA.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, efektif, dan akuntabel.
Mahyeldi menjelaskan, pembahasan Ranperda berlangsung secara terbuka dan konstruktif dengan tetap mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan program pembangunan pada masa mendatang.
Gubernur juga mengapresiasi kerja Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan secara intensif hingga Ranperda dapat disetujui bersama. Menurutnya, berbagai rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah di masa depan.
Persetujuan terhadap Ranperda tersebut, lanjut Mahyeldi, mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Ranperda yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama.
Di sisi lain, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum sehingga seluruh keputusan yang diambil dinyatakan sah. Dari total 65 anggota DPRD, sebanyak 43 orang hadir, sementara lima anggota lainnya izin.
Muhidi menjelaskan pembahasan Ranperda dilakukan secara menyeluruh oleh DPRD bersama pemerintah daerah melalui komisi, Badan Anggaran, dan TAPD. Penilaian tidak hanya mencakup realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), tetapi juga efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta capaian program dan kegiatan pemerintah daerah.
DPRD menilai pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik meski dihadapkan pada tantangan kebijakan efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi di penghujung tahun.
Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja sebesar 94,59 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Meski mengapresiasi berbagai capaian tersebut, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan agar pengelolaan pendapatan maupun belanja daerah ke depan semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna