Ahli Waris Pedagang Es Kelapa di Pantai Padang Ini Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kisahnya
PADANG – Jhon Hendra, adalah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan di Padang dia mendaftakan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2025. Itu dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan diri dari pekerjaannya sebagai pedagang es kelapa.
Ia terdaftar sebagai peserta mandiri atau masuk dalam ketegori peserta Bukan Penerima Upa (BPU). Iurannya per bulan Rp36.800. Rincian dari iuran ittu Rp20 ribu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) atau tabungan yang bisa diambil ketika usia 60 tahun. Kemudian sisanya Rp16800 unutk Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Sejak Januari hingga Juni dia rutin membayar iuran.
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, ayah dari ... ini meninggal dunia pada Juni 2025 karena sakit. Isri, anak dan keluarga besarnya tentu berduka. Mereka kehilangan sosok suami dari seorang istri, sebagai ayah dari anak-anaknya, sebagai seorang anak dari orangtua dan adik atau kakak dari saudaranya. Mereka semua berduka. Tak menyangka usia orang yang mereka sayang akan sesingkat itu.
Rabu... sekelompok orang yang belakangan diketahui berasal dari BPJS Ketenagakerjaan datang ke rumah almarhum. Kedatangan tim berseragam putih itu untuk menyerahkan santunan kematian untuk almarhum. Santunan yang masuk dalam program Jaminan Kematian atau JKM. Nilainya Rp42 juta.
Nilai itu tentu sangat jauh dari iuran yang baru dibayarkan almarhum sejak Januari hingga Juni. Iuran per bulan Rp36.800 kali
Adek, anak almarhum, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kehilangan ayah tentu menjadi cobaan berat, tapi adanya santunan ini bisa sedikit meringankan beban kami. Semoga semakin banyak pekerja kecil seperti ayah saya yang bisa ikut program ini, supaya keluarganya juga terlindungi,” harapnya.
aja meninggal dunia pada Juni 2025. Kepergiaannya meninggalkan duka bagi keluarga almarhum. Istri, anak dan kelurga besarnya. Jauh sebelum meninggal dunia, almarhum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah atau BPU. Artinya almarhum bukanlah orang yang menerima gaji dari sebuah perusahaan namun dia seorang pedagang es kelapa yang juga punya kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Keternagakerjaan, dengan tiga program yang sangat bermanfaat.
Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi pekerja informal. Ahli waris dari almarhum Jhon Hendra, seorang pedagang es kelapa di kawasan wisata Pantai Padang atau yang akrab disebut Taplau, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta. Penyerahan santunan ini berlangsung di Padang pada Rabu (20/8/2025).
Almarhum Jhon Hendra, yang meninggal pada Juni 2025, tercatat sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Februari 2025 dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Meskipun baru beberapa bulan menjadi peserta, haknya sebagai pekerja tetap terjamin.
Santunan tersebut diserahkan langsung kepada anak almarhum, Adek, oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Padang, Santosa Aji Nurcahya. Penyerahan ini disaksikan oleh Head Operasional PT Damko Manggala Utama, Adrial, serta perangkat RT dan RW setempat.
Adrial, yang juga Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), menyampaikan bahwa santunan ini adalah bukti nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh pekerja, termasuk pedagang kecil dan pekerja informal. Ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Adek, anak almarhum, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kehilangan ayah tentu menjadi cobaan berat, tapi adanya santunan ini bisa sedikit meringankan beban kami. Semoga semakin banyak pekerja kecil seperti ayah saya yang bisa ikut program ini, supaya keluarganya juga terlindungi,” harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menambahkan bahwa program JKM adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan. Dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang diberikan bisa menjadi bekal bagi keluarga untuk melanjutkan hidup.
BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja informal seperti pedagang, nelayan, dan ojek untuk mendaftarkan diri. Perlindungan ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjamin masa depan keluarga ketika risiko kehidupan datang.
PADANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali merealisasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Kali ini, santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan kepada ahli waris almarhum Jhon Hendra, seorang pedagang es kelapa di kawasan wisata Pantai Padang atau lebih dikenal Taplau, Jalan Samudra, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Rabu (20/8/2025).
Almarhum tercatat sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Februari 2025 dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, takdir berkata lain, Jhon Hendra meninggal dunia pada Juni 2025.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta tersebut, diserahkan langsung kepada anak almarhum, Adek, yang didampingi keluarga oleh Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Padang Santosa Aji Nurcahya, yang disaksikan Head Operasional PT Damko Manggala Utama, Adrial serta Ketua RT 006 dan Ketua RW 01, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Head Operasional PT Damko Manggala Utama Adrial dalam hal ini sebagai Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) menyampaikan, bahwa santunan ini merupakan bukti nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk seluruh pekerja, termasuk pedagang kecil dan pekerja sektor informal. Meskipun baru beberapa bulan menjadi peserta, ahli waris tetap berhak menerima manfaat Jaminan Kematian. Ini sangat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujar Adrial.
Penyerahan santunan JKM untuk ahli waris Jhon Hendra diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat pekerja mandiri di Kota Padang.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan juga PT Damko Manggala Utama yang telah membantu keluarga kami dengan santunan ini. Kehilangan ayah tentu menjadi cobaan berat, tapi adanya santunan ini bisa sedikit meringankan beban kami, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan masa depan saya. Semoga semakin banyak pekerja kecil seperti ayah saya yang bisa ikut program ini, supaya keluarganya juga terlindungi,” ungkap Adek.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Husaini mengatakan, program JKM merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja maupun keluarga mereka. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima dapat meringankan beban ahli waris dalam menghadapi musibah.
"Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti bahwa negara hadir melindungi warganya," ujar Husaini.
Ia menambahkan, sebesar apapun nilai santunan yang diberikan, tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah keluarga. Namun, ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
"Setidaknya, almarhum telah meninggalkan bekal bagi keluarga agar bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih layak," kata Husaini.
BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja informal, seperti pedagang, nelayan, hingga ojek, untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Perlindungan ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga kepastian bagi keluarga ketika risiko kehidupan datang.