PADANG– PT KAI Divre II Sumbar kembali mengingatkan para pengguna jalan untuk memprioritaskan keselamatan di perlintasan sebidang.
Himbauan ini disampaikan setelah sebuah kecelakaan terjadi pada Kamis (21/8) pukul 11.38 WIB, saat sebuah mobil Honda Brio menabrak KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan tidak resmi di KM 7+800, tepatnya antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.
Menurut keterangan masinis, klakson lokomotif atau semboyan 35 sudah dibunyikan berulang kali sebagai peringatan. Namun, pengendara mobil mengabaikan peringatan tersebut sehingga kecelakaan tak terhindarkan.
"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama," ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab.
Reza menekankan bahwa aturan keselamatan di perlintasan kereta api telah diatur secara tegas dalam undang-undang, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Beberapa aturan utama yang wajib dipatuhi pengguna jalan meliputi:
Mengurangi kecepatan dan berhenti saat melihat rambu peringatan, seperti palang pintu atau mendengar klakson kereta (semboyan 35).
Berhenti sejenak sebelum melintas, lalu tengok kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.
Tidak menerobos perlintasan dan selalu mendahulukan kereta api.
Memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang sudah lebih dulu melintas rel.
Reza menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU Lalu Lintas.
"Kami berharap masyarakat lebih disiplin. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami di KAI Divre II Sumbar sangat mengapresiasi masyarakat dan instansi yang telah mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api," tutup Reza.
0 Comments