KPK Minta Data Proyek dan Anggaran ke Seluruh Kepala Daerah di Sumbar

 

Kantor KPK 

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Barat, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati. Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025 ini meminta data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah, dan daftar bantuan sosial.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menjelaskan bahwa permintaan data ini adalah bagian dari upaya transparansi data guna mendukung kegiatan koordinasi dan supervisi KPK pada tahun 2025. Seluruh data tersebut diminta untuk disampaikan paling lambat pada 3 September 2025.

Langkah ini sejalan dengan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang memberikan pelayanan publik.

Surat yang diterima oleh Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi, pada Kamis (21/8), bersifat segera. Dalam surat itu, KPK menegaskan kembali landasan hukum permintaannya, yaitu Pasal 6 huruf b dan d UU Nomor 19 Tahun 2019. Surat tersebut juga mencantumkan kontak petugas penghubung (PIC) untuk setiap wilayah guna mempermudah pengiriman data dan informasi lebih lanjut.

0 Comments