Nunggak Pajak Hingga 100 Jutaan, Bapenda Pasangkan Stiker Peringatan di Salah Satu Hotel di Kota Padang

Tim Bapenda Padang yang tengah memasang stiker peringatan di salah satu hotel berbintang 3 di Kota Padang bersama Tim Satpol PP Padang, Rabu (21/6/2023

PADANG-- Menunggak pajak hingga Rp100 jutaan, salah satu hotel berbintang tiga di Kota Padang dipasangi stiker peringatan tidak bayar pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang.

Pemasangan stiker ini dilakukan sebagai bentuk penegasan, serta pelajaran bagi wajib pajak yang suka menunggak dalam membayar kewajibannya. Maka dari itu Tim Bapenda Padang terus menggencarkan penertiban terhadap objek pajak yang bermasalah.

Dalam pemasangan stiker ini Kasubid  Evaluasi dan Pengendalian Bependa, Arisman menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemasangan stiker pihaknya sudah menyurati pihak hotel sebanyak 3 kali sebagai bentuk pendekatan persuasif.

Namun, pihak hotel tidak kunjung menanggapi peringatan tersebut. Alhasil hingga pemanggilan terhadap pihak hotel pun dilakukan, namun tidak juga ada jawaban.

"Saat ini ada tiga jenis pajak yang belum di penuhi oleh pihak hotel Femina, di antaranya pajak PBB, pajak hotel, serta pajak air tanah, yang jumlah keseluruhannya mencapai  Rp100 jutaan lebih," sebutnya.

Bahkan, ia juga menyebutkan bahwa hotel tersebut sudah beberapa tahun belum membayar pajak Bumi dan Bangunan, dan juga menunggak pajak hotel sejak tahun 2017 silam.

"Jadi hari ini kami kembali memasang stiker lagi di Hotel Femina, ini sudah tiga kali kita pasang. Apabila dibuka lagi, kita akan lanjutkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)," tambahnya.

Dinilai tidak kooperatif, objek pajak ini pun langsung dipasangi stiker yang bertuliskan 'OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI KEWAJIBAN PAJAK DAERAH', yang berlatarkan warna merah menyala.

Dalam pemasangan stiker ini Tim Bapenda Padang langsung didampingi oleh beberapa orang personil Satpol PP Padang, Rabu (21/6/2023). 

0 Comments