Tugas Jurnalis Dihalangi, Ini Sikap Organisasi Wartawan Sumbar

PADANG -Aksi penghalangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Wartawan dihalangi petugas saat meliput pelantikan Wakil Walikota Padang Ekos Albar

Atas insiden itu Koalisi Wartawan Anti Kekerasan hari ini, Selasa (9/5), akan melakukan aksi dan melaporkan petugas yang menghalangi tugas jurnalis tersebut ke Polda Sumbar. 

Inilah pernyataan sikap Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar : 

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan Pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena bersinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.


Padang, 9 Mei 2023


Ttd:


Ketua PFI Padang, Arif Pribadi.


Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas.


Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi.


Ketua PWI Sumbar, Basril Basyar


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga Pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk Anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh Pegawai Pemprov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media. YL


0 Comments