Ahli Waris Pemilik Makam di TPU Tunggul Hitam, Diminta Segera Lunasi Sewa Tanah Makam

PADANG-Masyarakat yang memiliki makam keluarganya di TPU Tunggul Hitam Padang, diminta segera melunasi retribus perpanjangan masa makam dalam rentan 3 bulan ke depan. Jika tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan makam yang baru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Mairizon, mengatakan sebelum keluarnya aturan di atas, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.

Selain itu juga memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” tutur Mairizon, Rabu (30/11/2022).

Pembayaran retribusi sewa tanah makam dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436. CH

0 Comments