UMP Sumbar 2023 Naik jadi Rp2,7 Juta

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 

PADANG-Kabar gembira bagi pekerja di Sumatra Barat. Sebab Upah Minimun Provinsi (UMP) di provinsi tersebut naik 9,15 persen dibanding tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, mengatakan UMP Sumbar tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp.2.512.539 menjadi Rp.2.742.476. Jumlah itu berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Angka Rp2,7 Juta ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah," kata Nizam, Senin (28/11) di Padang.

Penetapan jumlah UMP Sumbar berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476.

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. 

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edy mengatakan setelah sekian lama penetapan UMP di Sumbar, baru untuk UMP 2023 lah nilai kenaikan cukup baik. 

"Kenaikannya kalau dipresentasikan 9,15 persen atau nyaris 10 persen. Nilai ini sebenarnya sudah bagus melihat kondisi ekonomi yang terjadi," ujarnya terpisah.

Diakuinya kendati ada kenaikan nilai UMP-nya, hal yang dikhawatirkan adalah adanya perusahaan yang masih belum membayarkan upah buruh sesuai UMP. Seperti sepanjang tahun 2022 ini, padahal sesuai aturan upah itu, usia kerja satu tahun sudah berhak mendapatkan upah sesuai UMP. Tapi kondisi yang terjadi, ada usia kerja di atas satu tahun atau bahkan lima tahun, masih belum menerima upah sesuai UMP. Hal itu dialami oleh buruh yang bekerja di perusahaan menengah ke bawah. 

"Hal inilah yang sangat kita sayangkan. Kalau untuk perusahaan menengah ke atas dari laporan dan pantuan kita di KSPSI Sumbar telah menerima upah sesuai UMP," tegasnya. 

Edy berharap perusahaan bisa membayarkan upah sesuai nilai upah yang telah ditetapkan itu. Karena untuk menjalani hidup di zaman sekarang, tidak bisa lagi di bawah nilai UMP. 

"Sebenarnya pemerintah harus memperhatikan kondisi ini, sehingga perusahaannya bisa patuh. Untuk sisi ini yang belum disentuh pemerintah, kalau soal naik UMP kami sangat apresiasi tentunya," ujar dia. 

Selain itu, Edy juga berharap agar di tahun 2023 mendatang, tidak ada kebijakan pemerintah yang berdampak kepada perekonomian, seperti halnya kebijakan kenaikan harga BBM September 2022 lalu. Kebijakan tersebut jelas memberikan dampak kepada para pekerja, dimana upah yang diterima tidak seimbang dengan pengeluaran dan kebutuhan hidup. YL

0 Comments