Pasar Gaung Gempar! Polsek Lubeg Ringkus Bandar Wanita dengan Ratusan Paket Sabu

Penampakan barang bukti paket sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil. Ist 

KITAPUNYA.ID, PADANG- Komitmen Polresta Padang dalam membersihkan Kota Bingkuang dari jerat narkotika membuahkan hasil besar di awal tahun. 

Jajaran Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) sukses membongkar sindikat peredaran gelap sabu di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (8/1/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, seorang wanita berinisial C (30) yang diduga kuat sebagai bandar besar di wilayah tersebut, tak berkutik saat diringkus polisi.

Penggerebekan di Pagi Hari 

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubeg, Kompol Robby Setiadi Purba, bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah. Tepat pukul 09.30 WIB, tim menyergap kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh.

Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, mengungkapkan bahwa hasil penggeledahan menunjukkan pelaku menjalankan bisnis haram ini secara terorganisir. Polisi menemukan sebuah brankas yang digunakan untuk menyimpan ratusan paket narkotika siap edar.

"Kami menemukan barang bukti yang sangat signifikan, mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil yang sengaja dikemas untuk menyasar berbagai kalangan," ujar Kombes Pol. Apri Wibowo dalam keterangan persnya, Jumat (9/1/2026).

Barang Bukti Fantastis Dari tangan tersangka C, polisi berhasil menyita:

211 paket kecil dan 1 paket besar sabu siap edar.

99 buah kaca pirek dan 1 unit timbangan digital.

3 bungkus besar plastik klip dan sebuah brankas penyimpanan.

Uang tunai Rp4.412.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

"Pelaku menjual barang haram ini dengan paket ekonomis mulai harga Rp50.000 hingga paket besar seharga Rp500.000. Ini adalah strategi pelaku untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih luas," tambah Kapolresta.

Ancaman Penjara Seumur Hidup 

Penangkapan ini tercatat sebagai capaian terbesar Polresta Padang di pembukaan tahun 2026. Namun, polisi tidak berhenti di sini. Tim Opsnal tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama di atas tersangka C.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pengedar narkoba di Kota Padang," tegas Apri Wibowo.

Tersangka C kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Polresta Padang mengimbau warga untuk terus menjadi "mata dan telinga" kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda Sumatera Barat dari bahaya laten narkotika.



0 Comments