Nevi Zuairina Minta Disparitas Harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan Tidak Melebihi Rp5 Ribu



JAKARTA- Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan. Mereka membahas Harga Komoditas dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.


Dalam kesempatan itu Nevi meminta kepada pemerintah agar disparitas harga minyak curah dan minyak kemasan tidak terlalu jauh. Saat ini ia menilai, jarak harga yang sekitar dua kali lipat bahkan lebih akan sangat memberatkan masyarakat.


Nevi mengatakan, kini Fraksinya, FPKS mengajukan Hak Angket mahalnya harga minyak goreng, dengan usulan dibentuknya Pansus di DPR RI. Menurutnya, usulan pansus ini merupakan bentuk upaya FPKS agar persoalan minyak goreng ini ada solusi yang baik untuk masyarakat. 


Karena tingginya harga minyak goreng kemasan yang sudah banjir di pasar modern, sangat sulit bagi masyarakat untuk membelinya. Sedangkan minyak curah yang sesuai HET tidak jelas mekanismenya sehingga rakyat dapat menikmatinya.


“Secara psikologis, harga minyak goreng dengan kemasan sederhana per dua liter saya pantau ada yang Rp50 ribu di pertokoan modern. Stok melimpah tapi masyarakat sangat berat untuk membelinya. Kondisi harga yang melonjak dari Rp14 ribu menjadi sekitar Rp ribu atau Rp25 ribu akan menjadi potensi penyelewengan pada minyak curah yang dikemas. Seharusnya, disparitas harga minyak goreng curah dan kemasan, maksimal Rp5.000 rupiah perbedaannya. Karena biaya produksi kemas hanya sekitar Rp1.500 rupiah hingga Rp3.000 rupiah”, tutur Nevi.


Legislator asal Sumatera Barat II ini mengatakan sesuai kesimpulan rapat kerja dengan kementerian perdagangan, agar pemerintah melalui kementerian perdagangan, segera melakukan tindakan yang antisipatif terkait perkembangan stabilisasi harga dan pasokan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022 serta melaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.


“Saya meminta dengan tegas, agar penerapan SURAT EDARAN NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG RELAKSASI PENURUNAN HARGA MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN, dapat ditinjau ulang berkaitan dengan pelepasan harga pasar. Sedangkan penerapan harga subsidi ada minyak curah Rp14 ribu per liter. Saya minta kejelasan dan kepastian, mekanisme pembelian apakah dapat dipastikan pada pembeli yang tepat dan persoalan stok jangan sampai ada kekacauan seperti pada saat lalu terjadi antrian panjang”, tegas Nevi.


Politisi PKS ini sangat sepakat dengan rekomendasi pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut. Tak hanya itu manakala pengusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara, agar izin Hak Guna Usaha (HGU) akan dicabut. Karena selama ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepada para pengusaha sawit, akan tetapi ketika mereka diharapkan untuk berkontribusi kepada negara  tidak mau menjalankannya. 


Ketegasan pemerintah ini akan mengembalikan kewibawaan pemerintah sebagai entitas tertinggi kekuasaan negara.


“Saya harap, audit produksi dari hulu sampai hilir untuk mencari Harga Pokok Produksi (HPP) Minyak Goreng sesuai dengan angka keekonomian dapat segera dilakukan. Sehingga kontrol Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng untuk kepentingan masyarakat dapat segera direalisasikan kembali”, tutup Nevi Zuairina.

0 Comments