Kos-kosan di Padang Bakal Diawasi Pol PP

Petugas Satpol PP Padang mengamankan 29 remaja yang kedapatan di dalam kamar di sejumlah tempat kos di Padang, Rabu (2/2). Ist


PADANG-Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengimbau kepada seluruh pemilik tempat kos agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.


Hal ini dilakukan untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.


“Pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tegas Mursalim, Rabu (2/2/2022).

 

Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, Pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan, kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.


Rumah Kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/ judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda No. 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Bagi mereka yang melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.


Mursalim menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan tempat-tempat kos yang disalahgunakan, apalagi sampai bercampur baur antara laki-laki dan perempuan.MT


0 Comments