Ingin Miliki Paspor, Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Melalui Aplikasi M-Paspor

 I

Kantor Imigrasi Padang

PADANG-Diera teknologi, segala berurusan terasa mudah. Berbagai instansi berlomba memberi kemudahan lewat aplikasi. Untuk membuat paspor misalnya, sekarang ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. 


Aplikasi baru ini bakal menggantikan aplikasi paspor sebelumnya yakni APAPO.


Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, usai menerima kunjungan dan sosialiasi M-Paspor dari Tim Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian (Ditlantaskim) Ditjen Keimigrasian, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Senin (17/1/22).


Napis menjelaskan, melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi M-Paspor.


Aplikasi M-Paspor dapat diunduh dan diinstal di Playstore khusus pengguna Android. Sementara versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.


Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.


“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka,” ujar Napis didampingi Kasi TIKKIM Edi Komar.


Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.


Setelah pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan, tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran.


Pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.


“Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah,” sebut Napis.


Lebih lanjut Napis menyebut, tahap terakhir yaitu penyerahan paspor. Pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirim ke rumah pemohon melalui jasa PT. Pos Indonesia.


“Karena M-Paspor ini baru dan masih dalam tahap sosialisasi jadi kita batasi kuota untuk pengajuan permohonan paspor melalui M-Paspor hanya 24 paspor per hari dan melalui aplikasi APAPO juga 24 paspor per hari,” tutup Napis. RN

0 Comments