Lama jadi Buron, Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

 


Satu tahun dalam pelarian.akhirnya IQB diringkus Satreskrim Polres Sijunjung.


SIJUNJUNG – Lama menghilang dan  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Sijunjung, meringkus IQB warga Jorong Batu Ajuang, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuak Tarok terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.  


Peristiwa terjadi pada Januari 2021, sesuai laporan korban ke Polsek Lubuk Tarok, dengan LP : 01 / I / 2021 / sek. lubuk tarok / Res SJJ Tanggal 29 Januari 2021, selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung. Saat itu pelaku kabur. Namun Katim Opsnal beserta anggota terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

 

Menurut Kapolres , melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, perbuatan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan IQB,  berselang setahun lalu, pada Sabtu  2 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB, di pondok pinggir jalan Batu Ajuang.


Pada saat itu, IQB memaksa korban masuk ke dalam pondok dan mengajak hubungan badan. Walaupun korban berusaha untuk menolak namun dengan ancaman pelaku berhasil. Setelah itu  IQB merekam dengan kamera ponsel miliknya saat korban sedang memasang pakaiannya kembali. Selanjutnya korban diantar ke rumah teman korban.

 

Dua hari berikutnya, Senin (4/1/2021) IQB kembali menghubungi korban dan mengajak untuk mengulangi perbuatan bejat itu. Karena ditolak korban, IQB menyebarkan video itu ke media sosial. Kemudian  pelaku kabur.


Awal Februari 2021, Satreskrim Polres Sijunjung, mendapatkan informasi keberadaan IQB berada di Kota Jambi, tapi tidak bisa ditemukan karena IQB sering berpindah tempat sebelum Tim Opsnal datang. Namun pelarian IQB berakhir setelah Senin (10/1/22) Team Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi keberadaan IQB sudah di Batu Ajung.


Akhirnya IQB  berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di tempat pangkas rambut di Jorong Pulau Barambai. Saat itu juga IQB digiring dan diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya.


“Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone OPPO A12 warna biru, yang digunakan IQB merekam Video asusila terhadap korban dan menyebarkan video tersebut, ” tambah Abdul Kadir Jailani.


Terhadap pelaku akan dikenakan pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima ) tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara. SI


0 Comments