Heboh Soal Air Mineral Mengandung Zat Besi, Begini Penjelasan BBPOM RI

lustrasi www.jatimtimes.com


PADANG - Sejak beberapa hari terakhir, beredar sebuah vidio yang menayangkan tentang uji air mineral mengandung zat besi oleh seseorang. Tayangan itu pun meresahkan, sebab air dalam kemasan itu merek ternama di Tanah Air.

Dalam vidio itu terlihat seorang pria sedang menguji beberapa produk air mineral populer mengandung zat besi sehingga diklaim tidak layak diminum.
Pengujian dilakukan dengan memasukan steker ke dalam air mineral kemasan sehingga membuat lampu yang telah disediakan di samping percobaan itu menyala.

Pria itu mengklaim lampu dapat menyala karena terdapat kandungan zat besi dalam air mineral percobaan itu. Sang pria dalam video menyebut pula air mineral yang mengandung zat besi adalah air rebusan paku.

Menjawab hal itu Badan POM RI, dalam pers rilisnya menjelaskan saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.

Persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik.

Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Badan POM melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation), termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan. Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

Dalam pers rilis tersebut, Badan POM menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control) baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan.

Kepada masyarakat dihimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Selalu ingat cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan tanggal Kedaluwarsa) sebelum membeli/mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. DC