SPH Kembali Layani Pasien JKN-KIS, Ini Alasannya

Penandatangan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan SPH disaksikan perwakilan Persi Sumbar dan Dinas Kesehatan Kota Padang. Ist
PADANG-Semen Padang Hospital (SPH) kembali melayani pasien JKN-KIS. Ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pihak RS milik PT. Semen Padang tersebut, Jumat (10/7) di Komplek Indarung Padang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati, kerjasama kembali dilakukan karena pihak SPH telah berkomitmen menjalankan berbagai ketentuan sesuai aturan berlaku.

"Setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Persi Sumbar, dinas kesehatan akhirnya SPH bisa memenuhi kriteria kridensialing yang ada. Nilainya cukup memuaskan yakni 92," sebut Rizka, usai penandatanganan kerjasama SPH dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Rizka, kembalinya SPH bekerjasama dengan BPJS Kesehatan murni dari keinginan pihak SPH, tanpa ada paksaan. Ketika ada niat baik dari sebuah rumah sakit untuk bekerjasama atau melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, pihaknya selalu menyambut dengan baik. Asal pihak RS mampu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai aturan.

"Dalam hal ini kami tidak pernah ada niat mempersulit kerjasama atau melanjutkan kerjasama yang sempat terputus. Tapi berbagai kriteria yang sudah ditetapkan untuk memastikan setiap RS betul-betul siap melayani pasien JKN KIS," tegasnya.

Disebutkannya, dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati SPH dengan BPJS Kesehatan, ada sejumlah komitmen baru. Namun komitmen yang paling utama di antaranya adalah tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN KISa, tak ada diskriminasi dengan pasien umum, tak ada pembatasan tempat tidur dan beberapa komitmen lainnya yang tak merugikan peserta JKN KIS.

Ketika ditanya soal pengawasan, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan survei yang akan diisi oleh peserta setelah dilayani. Survei via mobile JKN bagi mereka yang sudah punya aplikasi.

Direktur Utama SPH, dr. Farhan Abdullah, mengatakan kerjasama antara SPH dengan BPJS Kesehatan kembali dilanjutkan karena  banyaknya permintaan masyarakat, agar SPH kembali melayani pasien JKN KIS.

"Banyak sekali permintaan dari masyarakat Sumbar, agar SPH kembali melayani peserta JKN KIS,"terangnya.

Dijelaskannya, kerja sama sempat terputus selama satu tahun karena tak ada kata sepakat antara SPH dengan BPSJ Kesehatan.

"Jadi mulai sekarang masyarakat Sumbar sudah bisa berobat di SPH. Begitu juga dengan seluruh karyawan SPH, sejak kerja sama putus mereka tidak lagi berobat di SPH. Sekarang sudah bisa," ujarnya.

Disebutkannya, lanjutan kerjasama kali ini, ada 13 ketentuan yang harus diperbaiki pihaknya. Tentunya dengan komitmen yang sudah disepakati.

"Ke depan kami tidak akan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan lagi. Seperti tidak adanya diskriminasi, respon time yang kurang, kuota tempat tidur dan yang paling terpenting tidak akan ada lagi fraud atau kecurangan," terangnya. DC