TANAH DATAR, KITAPUNYA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum Fraksi Partai Amanat Umat Golkar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanah Datar pada Kamis (22/10/2026) tersebut menyoroti dua isu krusial: optimisme lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta nasib puluhan tenaga medis yang terancam tak masuk formasi PPPK.
Jawaban pemerintah daerah tersebut dipaparkan langsung oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, S.Psi., di hadapan jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Proyeksi Lonjakan PAD 2027 dan Desakan Data Akurat
Dalam dokumen pemaparannya, Pemkab Tanah Datar memproyeksikan adanya kenaikan PAD pada tahun 2027 mendatang. Lonjakan ini dipatok dari optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah secara menyeluruh.
Beberapa komponen pajak daerah yang digadang-gadang menjadi penopang utama meliputi:
Pajak Reklame, PBB-P2, dan BPHTB.
Pajak Tenaga Listrik, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Air Tanah.
Penerapan Opsen PKB dan BBNKB.
Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
Menanggapi hal itu, Fraksi Partai Amanat Umat Golkar menekankan agar Pemkab tidak sekadar memasang target di atas kertas. Pemkab didesak menyusun basis data potensi sumber daya yang akurat dan berbasis masalah terukur, sehingga alokasi APBD benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
"Penyusunan APBD telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kami terus berupaya memperbarui data sebagai dasar perencanaan anggaran yang akurat," ujar Wabup Ahmad Fadly merespons masukan fraksi.
Nasib 24 Tenaga BLUD RSUD Ali Hanafiah Terbentur Aturan Pusat
Di luar urusan angka anggaran, perhatian publik dan anggota dewan tertuju pada nasib 24 tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ali Hanafiah Batusangkar. Ke-24 pekerja ini belum terdaftar dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas keberlanjutan status kerja mereka.
Fraksi Golkar secara khusus meminta Bupati Tanah Datar mengambil langkah diskresi atau kebijakan terobosan demi menjamin kepastian dan kenyamanan kerja para tenaga kesehatan serta pendukung di RSUD tersebut.
Menjawab desakan ini, Pemkab Tanah Datar mengklaim telah menempuh berbagai upaya diplomasi ke pemerintah pusat. Pemkab tercatat telah mengirimkan surat tambahan usulan formasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian PANRB sebanyak dua kali, yakni pada 3 Oktober 2025 dan 20 Desember 2025. Sayangnya, usulan susulan per Desember 2025 tak kunjung mendapat jawaban resmi dari Menteri PANRB.
Terbentur Tenggat Waktu:
Berdasarkan hasil konsultasi Pemkab bersama BKPSDM dan Komisi terkait DPRD ke Tim Deputi SDM Kementerian PANRB, diperoleh kepastian bahwa sistem pengusulan PPPK Paruh Waktu dari pusat telah resmi ditutup sejak Agustus 2025. Hal ini membuat Pemkab terkunci dan tidak dapat lagi menambah usulan baru melalui mekanisme tersebut.
Kelanjutan Pembangunan Jalan Atar–Padang Ganting
Selain masalah PAD dan ketenagakerjaan, rapat paripurna tersebut juga mengulas tindak lanjut pembangunan infrastruktur jalan penghubung Nagari Atar menuju Nagari Padang Ganting yang sebelumnya diusulkan oleh Wali Nagari Atar.
Pemkab menegaskan bahwa aspirasi pembangunan akses jalan antar-nagari ini masuk dalam jajaran prioritas pembahasan Ranperda APBD 2027. Diharapkan, dengan penyelarasan saran fraksi dan kesiapan anggaran, kebijakan yang disahkan mampu mempercepat pemerataan infrastruktur serta roda ekonomi warga Tanah Datar.
