PADANG, KITAPUNYA.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang terus bergerak aktif mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi legalitas dan standar keselamatan bangunan.
Warga yang hendak mendirikan, merenovasi, maupun merawat gedung diimbau untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Guna menyebarluaskan informasi tersebut, Dinas PUPR Kota Padang menggelar sosialisasi khusus mengenai izin PBG dan SLF di Kantor Camat Padang Selatan. Acara ini dihadiri oleh jajaran Camat, para Lurah se-Kecamatan Padang Selatan, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, ST, M.Si, menegaskan pentingnya kepemilikan PBG sebelum proses konstruksi atau pembangunan fisik dimulai.
"PBG diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan standar tersebut terpenuhi, terdapat proses konsultasi teknis yang melibatkan tenaga ahli dari asosiasi keprofesian maupun perguruan tinggi," ujar Malvi Hendri.
Ia menambahkan, penerbitan PBG dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat 28 hari kerja sejak pengajuan. Dalam rentang waktu tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, hingga pengeluaran dokumen PBG resmi.
Lebih lanjut, Malvi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan bentuk perizinan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, bagi bangunan gedung yang sudah telanjur berdiri namun belum mengantongi PBG, pemilik diwajibkan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Keberadaan SLF sangat krusial bagi kepastian hukum dan keamanan. Dengan SLF, pengembang atau pemilik dapat melakukan penyerahan hak milik serta pembuatan akta akuisisi kepada pembeli tanpa khawatir kondisi fisik bangunan tidak sesuai standar atau 'abal-abal'," terangnya.
Ke depan, melalui Bidang Pengawasan Ruang Kota, Dinas PUPR akan mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai bangunan milik masyarakat di seluruh wilayah Kota Padang.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha yang mendirikan bangunan di Kota Padang agar segera melengkapi dokumen PBG dan SLF. Hal ini demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta legalitas bangunan yang dimiliki," pungkas Malvi.
