Pasca Pelarangan Mudik, Kini Mendagri Larang Buka Bersama dan Halal Bi Halal

Ini edaran Mendagri yang melarang buka bersama dan open house. 


PADANG-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2784/SJ. Dimana SE tersebut berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan dan open house, halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.


Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.


Sehubungan dengan hal tersebut Tito meminta para gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan beberapa langkah.


Larangan juga berlaku untuk kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti, ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 1 SE tersebut.


“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 2 dalam SE yang diterbitkan hari ini.


Juru Bicara Gugus Tugas Caovid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mengatakan akan menindaklanjuti edaran Mendagri tersebut. 


"Ya, kami dari pemprov Sumbar akan segera mengeluarkan edaran. Kami pemprov Sumbar fokus dalam penanganan Covid-19," sebutnya. 


Sementara, sejumlah masyarakat menyayangkan edaran Mendagri terkait larangan buka bersama dan open house tersebut. 


"Surat edaran ini terkesan terlambat dikeluarkan. Harusnya keluar jauh sebelum puasa. Ini tidak, puasa sudah berlangsung beberapa pekan baru keluar. Aturan yang aneh," kata Wandi, seorang warga Padang.


Dia berharap, ke depannya pemerintah membuat kebijakan yang serius sehingga benar-benar bermanfaat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. YL/YS


0 Comments