PADANG-Gubernur Irwan Prayitno menegaskan provinsi yang dia pimpin siap laksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19. Irwan menegaskan sudah mempersiapkan berbagai skenario dan berbagai kemungkinan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19 mendatang.
Hal itu disampaikannya, pada Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pemantapan
Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 secara virtual melalui aplikasi Zoom
Meeting bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD diruang kerjanya, Rabu (9/9).
"Sebelumnya kita sudah pernah membahas ini. Intinya Pemprov Sumbar sepakat
sesuai arahan pemerintah pusat dari Menkopolhukam untuk menjalankan persiapan
pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020,"ungkapnya.
Irwan menyebut, pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 pastinya ada konsekuensi yang
mesti dijalankan, seperti menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan
penyebaran Covid-19.
“Itu salah satu hal yang dibahas serius. Setiap pelaksanaan tahapan hingga hari
pencoblosan nanti, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” tuturnya.
Warga yang akan menyalurkan hak pilih harus dicek suhu tubuh, menggunakan
masker, disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta bilik suara
diatur dengan baik.
"Kita berharap TNI, Polri dan Bawaslu dalam mensukseskan Pilkada bisa
berjalan dengan baik dan aman dari Covid-19," ujar Irwan Payitno.
Gubernur Sumbar juga mengimbau kepada masyarakat yang datang ke TPS untuk
mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, saat mengantre pada pencekan suhu tubuh, memberikan sarung tangan ketika
melakukan pencoblosan.
"Nanti akan kita diatur secara bertahap warga yang masuk ke TPS, yang
terpenting masyarakat aman dalam melakukan pencoblosan," tambahnya.
Menkopolhukam Mahfud MD, menyebutkan, penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah
Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat agar masyarakat
tidak ragu untuk ikut serta dalam pemilihan Pilkada tersebut.
"Tugas pemerintah pertama kali memastikan protokol kesehatan untuk seluruh
rakyat, dimana protokol kesehatan menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan
Pilkada tahun ini," ujar Mahfud MD
Tahapan penting dalam proses Pilkada adalah pendaftaran pencalonan, kampanye,
dan pemungutan suara. Dalam proses ini harus memperhatikan protokol kesehatan.
Sehingga pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada. Tidak menjadi pemilu dalam
arti tidak membuat pilu terapi menjadi pesta demokrasi yang tidak
memilukan", harap Mahfud.
Sementara dalam kesempatan itu, Kemendagri Tito Karnavian mengaku telah menegur
daerah-daerah yang melanggar protokol kesehatan. Dan pelaksanaan tahap
debat dalam Pilkada juga dibatasi maksimal 50 orang. Jika terjadi pelanggaran
akan diberikan sanksi.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Peraturan perundang-undangan
tersebut menjadi rambu-rambu didalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,
ditengah pandemi Covid-19 dan harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
Adanya kejadian pada 4 sampai 6 September tersebut dimana saat itu terdapat
beberapa masalah dilapangan dalam penerapan protokol kesehatan. Pada tahap pendaftaran
calon bahwa pendukung begitu banyak sehingga timbul kerumunan masa yang begitu
masif, tidak terkendali, dan tidak mengikuti protokol kesehatan.
Kejadian itu terlihat Bawaslu RI mencatat adanya 141 pelanggaran pada
pendaftaran hari pertama dan 102 pelanggaran menjelang penutupan.
Sementara KPU RI mencatat terdapat 37 bakal pasangan calon yang salah satunya
positif Covid-19. Hal itu terjadi seperti contoh kasusnya Kabupaten Bima,
kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten
Pohawato dan lain-lainnya.
"Maka dari itu kejadian tersebut dapat menjadikan gambaran untuk kita
semua untuk tahapan pelaksanaan pilkada serentak nanti," terang Tito.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan terkait masa kampanye 26 September sampai
5 Desember 2020 peraturan KPU pertemuan hanya terbatas. Tatap muka melalui
dialog dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup.
"Ada batasan jumlah peserta yang hadir, paling banyak 50 (lima puluh)
orang, menjaga jarak serta dapat diikuti secara media darring (PKPU 10 tahun
2020)", kata Arief Budiaman.
Peraturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan
pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga wajib mematuhi ketentuan mengenal
status Covid-19 pada daerah pemilihan serentak.
Sedangkan debat publik dan debat terbuka diselenggarakan didalam studio,
lembaga penyiaran publik atau penyiaran swasta atau tempat lainnya serta
membatasi jumlah undangan, pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. YS
0 comments :