KPU Pastikan Pelaksanaan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

ilustrasi pilkada serentak. foto detik

DHARMASRAYA - Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis menyebutkan, seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19.

Protokol kesehatan ini ditetapkan oleh KPU- RI setelah berkoordinasi dengan ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.

”Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pilkada kali ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Maradis dalam acara kegiatan konferensi pers baru- baru ini seperti dikutip dari TopSatu

Lanjut Maradis, untuk kampanye pilkada dilakukan dengan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk live streaming. Artinya tidak ada kampanye mengumpulkan massa seperti kampanye pilkada tahun- tahun sebelumnya.

”Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan, guna mencegah penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih dilakukan secara door to door dengan memakai sarung tangan dan alat pelindung diri (APD).

”Pendaftaran calon dibuka 4 hingga 6 September mendatang. Kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual,” jelasnya.

Katanya, digelarnya pilkada ditengah pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas Penanganan covid-19 Dharmasraya, agar tahapan hingga pemilihan nanti dapat berjalan dengan baik.

“Sesuai kordiansi kita dengan gugus tugas Penanganan covid-19. Kita juga akan menempatkan tenaga kesehatan di TPS yang dianggap rawan covid,” pungkasnya.