Berita Pilihan

Operasional Bus AKDP di Padang Kini Terpusat di Anak Air

Dishub Kota Padang, Yudi Indra Sani bersama Kepala BPTD



PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan kebijakan pemusatan operasional bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan wilayah utara di Terminal Tipe A Anak Air. 

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, serta berlaku efektif secara penuh sejak Senin (2/11/2026).

Penerapan aturan ini mendapat dukungan dari para pengusaha angkutan AKDP. Seluruh operator bus telah memindahkan loket pelayanan mereka ke dalam kawasan Terminal Anak Air. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal tidak lagi diperbolehkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Anak Air sekaligus mengatasi persoalan kemacetan akibat aktivitas terminal tidak resmi atau terminal bayangan di sejumlah kawasan.

Menurutnya, selama ini aktivitas bus AKDP di luar terminal kerap ditemukan di beberapa lokasi, seperti Simpang DPR, kawasan sepanjang Universitas Negeri Padang (UNP), hingga Simpang Tabing.

Yudi berharap seluruh pengusaha angkutan dapat terus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sehingga fungsi terminal sebagai pusat pelayanan transportasi antarkota bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, tim gabungan telah menyiapkan posko pengawasan terpadu di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran. Selain itu, patroli rutin menggunakan kendaraan juga dilakukan untuk mencegah munculnya pangkalan angkutan ilegal.

Ia menegaskan, pengawasan tersebut juga ditujukan untuk mengantisipasi praktik angkutan sewa tidak resmi yang berpotensi memanfaatkan situasi setelah pemindahan operasional bus AKDP diberlakukan.

Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menjelaskan pengawasan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Dishub Kota Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, serta instansi terkait lainnya.

Pihak kepolisian dari Polda Sumatera Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turut dilibatkan untuk menindak operator yang masih nekat melanggar aturan.

Ia menyebutkan, kendaraan AKDP yang masih melakukan aktivitas di luar kawasan terminal akan menjadi sasaran penertiban. Langkah penindakan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut.

Di sisi lain, sosialisasi mengenai kebijakan penataan angkutan ini dinilai telah berlangsung dengan baik. Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait juga akan memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat melalui kerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP).

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya menggunakan fasilitas Terminal Anak Air saat melakukan perjalanan antarkota. Dengan begitu, sistem transportasi di Kota Padang diharapkan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(def)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Operasional Bus AKDP di Padang Kini Terpusat di Anak Air
  • Operasional Bus AKDP di Padang Kini Terpusat di Anak Air
  • Operasional Bus AKDP di Padang Kini Terpusat di Anak Air
  • Operasional Bus AKDP di Padang Kini Terpusat di Anak Air
  • Operasional Bus AKDP di Padang Kini Terpusat di Anak Air
  • Operasional Bus AKDP di Padang Kini Terpusat di Anak Air
Posting Komentar