PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terus mempercepat pendataan masyarakat melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan dapat tercatat dalam basis data pemerintah.
Upaya tersebut semakin digencarkan setelah pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 31 Desember 2026.
Berdasarkan data hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 25.158 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Koto Tangah telah menyelesaikan proses pendataan dan pendaftaran. Capaian ini menjadi progres penting karena Koto Tangah memiliki target pendaftar terbesar di Kota Padang, yakni sekitar 64.000 KK.
Tambahan waktu yang diberikan pemerintah pusat dimanfaatkan Dinas Sosial Kota Padang bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menyempurnakan serta memperbarui data masyarakat secara menyeluruh.
Pemutakhiran tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial sehingga benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.
Camat Koto Tangah, Rio Ebu Pratama, mengatakan seluruh aparatur kecamatan, kelurahan, serta agen Perlinsos terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program tersebut.
Berbagai langkah telah dilakukan, di antaranya menyediakan layanan pendaftaran di kantor lurah serta mendatangi langsung rumah warga untuk membantu proses pendataan.
"Program Perlinsos di Kecamatan Koto Tangah masih terus berjalan. Agen Perlinsos aktif membantu masyarakat melakukan pendaftaran, baik melalui pelayanan di kantor lurah maupun dengan mendatangi rumah warga. Sampai Oktober, sudah ada 25.158 KK yang terdata," kata Rio saat ditemui di Kantor Camat Koto Tangah, Jumat (30/10/2026).
Ia menyebutkan, dari target keseluruhan sebanyak 64.000 KK, pemerintah kecamatan menargetkan tingkat pendaftaran dapat mencapai 40 persen hingga penghujung 2026.
Untuk merealisasikan sasaran tersebut, pihak kecamatan bersama seluruh kelurahan terus memperluas penyebaran informasi mengenai program Perlinsos. Pendampingan juga diberikan kepada warga yang mengalami kendala ketika mengakses atau mengisi sistem pendaftaran.
Rio turut mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran yang telah ditetapkan pemerintah. Terutama bagi warga yang memenuhi kriteria dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Kami tidak berhenti melakukan sosialisasi dan memberikan fasilitas pendaftaran. Masyarakat, khususnya yang masuk dalam DTSEN, kami harapkan segera melakukan pendaftaran dan menggunakan kesempatan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin," ujarnya.
Melalui peningkatan sosialisasi dan pelayanan langsung ke masyarakat, Kecamatan Koto Tangah berharap jumlah warga yang terdata terus bertambah. Pendataan yang akurat dan selalu diperbarui menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung penyaluran bantuan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran, merata, dan berkeadilan.(Def)
